sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK setop 36 perkara, PKS: Jangan-jangan kasus orang penting

KPK diminta merinci 36 perkara dugaan korupsi yang dihentikan penyelidikannya.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Sabtu, 22 Feb 2020 22:03 WIB
KPK setop 36 perkara, PKS: Jangan-jangan kasus orang penting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan dengan merinci 36 perkara dugaan korupsi yang telah dihentikan pada tahap penyelidikannya. Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil.

 

Hal itu, kata dia, untuk menghindari kecurigaan bahwa terdapat kasus-kasus besar yang menyangkut figur penting dihentikan penyelidikannya.

"Jangan-jangan ini kasus-kasus yang terkait orang penting di negeri sehingga kemudian dihentikan oleh KPK, intinya keterbukaan saja kepada publik," ujar Nasir di sela-sela acara "Kenduri Kebangkasaan" di Sekolah Sukma Bangsa di Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2).

"Pertanyaannya adalah kasus apa saja, artinya KPK juga harus transparan menyampaikan kepada publik ketika kasus dapat dihentikan kenapa?," imbuhnya.

Untuk menghindari pertanyaan masyarakat, dia berharap KPK  bisa menjelaskan secara transparan karena salah satu azas pembentukan KPK adalah transparansi.

"Karena itu sampaikan saja secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, kami menghentikan 36 ini karena begini sehingga kemudian tidak ada kecurigaan karena selama ini kan ada kesan bahwa KPK sedang dilemahkan," ucap Nasir.

Sebelumnya, KPK menyebut kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik tidak termasuk dalam 36 kasus yang dihentikan di tahap penyelidikan.

Sponsored

Sejumlah kasus besar yang dimaksud adalah dugaan korupsi divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara, pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II.

Selanjutnya, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat, dan penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Bukan NTB, bukan RJL bukan Century, Sumber Waras, bukan. Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

Ali enggan merinci detil kasus-kasus apa saja yang telah dihentikan tersebut. "Tentunya kami tidak bisa menyampaikan secara rinci 36 itu perkara dugaan atau sprinlidik nomor berapa karena ini proses penyelidikan tentunya di Undang-Undang keterbukaan informasi ada informasi yang dikecualikan dalam proses ini," katanya.

Penghentian perkara di tingkat penyelidikan tersebut, jelas Ali, bukan praktik baru yang dilakukan saat ini saja di KPK. "Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," ungkapnya.

Adapun jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/D. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid