sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Firli cs hentikan penyelidikan 36 kasus korupsi, DPR: Bisa saja dibuka lagi

Penghentian 36 kasus korupsi tak final dan bisa dibuka kembali.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 21 Feb 2020 13:46 WIB
Firli cs hentikan penyelidikan 36 kasus korupsi, DPR: Bisa saja dibuka lagi

Belum kelar masalah penyelidikan tersangka kasus suap PAW, Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik ihwal penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi dengan dalih belum ada kebaruan barang bukti.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan, hendaknya pimpinan KPK menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus tersebut secara jelas. Hal ini diperlukan agar tidak ada spekulasi publik, bahwa KPK telah menciptakan impunitas hukum.

"Agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPK melakukan impunisasi kasus korupsi. Meskipun sebenarnya penghentian penyelidikan dalam perkara pidana itu bukan sesuatu yang aneh," kata Arsul berdasarakan keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/2).

Politikus PPP ini tidak mempermasalahkan langkah yang diambil oleh Firli Bahuri cs. Jika suatu bukti awal dalam suatu kasus tidak cukup untuk ditindaklanjutkan ke tahap penyidikan, bagi dia menghentikan penyelidikan merupakan hal yang wajar.

Akan tetapi, Arsul mengingatkan kepada KPK agar bisa menegaskan kepada publik, bahwa penghentian 36 kasus ini bukanlah sesuatu yang final. KPK harus meyakini publik kalau puluhan kasus tersebut akan dibuka kembali jika telah ditemukan bukti baru.

"Bisa saja nanti harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk. Baik berupa saksi, surat-surat atau petunjuk," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menghentikan 36 penyelidikan kasus tengah diselidimi lembaga tersebut. Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penghentian penyelidikan dilakukan untuk memberi kepastian, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik.

Perkara-perkara yang dihentikan berkaitan dengan dugaan korupsi di BUMN, kementerian, hingga anggota DPR RI.

Sponsored

"Jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," kata Fikri.

Terdapat dua poin utama yang menjadi pertimbangan KPK untuk menghentikan 36 perkara itu. Pertama, sejumlah perkara tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak 2011.

Kedua, tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi, dan alasan lain yang diklaim dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid