sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU berikan tenggat waktu untuk Oso mundur dari Hanura

Surat tersebut telah dikirimkan oleh KPU tertanggal 8 Desember kepada Oso. 

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 12 Des 2018 19:38 WIB
KPU berikan tenggat waktu untuk Oso mundur dari Hanura

Komisi Pemilihan Umum berikan waktu 21 Desember kepada Oesman Sapta Odang alias Oso untuk mengundurkan diri dari pengurus Partai Hanura jika ingin dimasukan dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan, hal itu sesuai dengan hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta agar nama Oso dimasukan dalam DCT. Maka, Oso harus memenuhi terlebih dahulu keputusan MK yang menyebutkan bahwa calon DPD, tidak boleh berasal dari pengurus partai. 

"Maka, kami meminta kepada pak Oso sebagai Ketua Umum Hanura, untuk melengkapi juga syarat pencalonan berupa surat pengunduran diri sampai dengan batas waktu tanggal 21 Desember," tegasnya di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (12/12). 

Surat tersebut telah dikirimkan oleh KPU tertanggal 8 Desember kepada Oso. 

Evi menegaskan, calon anggota DPD haruslah berasal dari Perseorangan, hal itu berlandaskan hukum soal UUD 1945.  

Hal tersebut semakin dipertegas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memperkenankan anggota DPD berasal dari pengurus partai.

Maka itu, Evi menegaskan baru akan memasukan nama Oso jika telah mengirimkan surat pemberhentian dari partai.  "Kami berikan batas waktu sampai sebelum KPU melakukan produksi pencetakan surat suara," katanya. 

Untuk menjalankan keputusan PTUN tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada Oso untuk memenuhi persyaratan sesuai yang tertera di Peraturan KPU. 

Sponsored

"PKPU kan masih berlaku. Dengan berlakunya PKPU tentu KPU tidak boleh mengingkari pedoman dalam pencalonan," sebutnya. 

Sebagai informasi gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oso yang meminta agar dimasukan ke dalam daftar calon tetap Dewan Perwakilannya Daerah (DPD) RI mendapatkan penafsiran yang berbeda antara MK dan MA, juga PTUN.

Berdasarkan hasil keputusan MK, calon anggota DPD yang tidak diperkenankan berasal dari Parpol berlaku untuk Pemilu 2019 mendatang dan keputusan tersebut final dan mengikat.

Sebaliknya, berdasarkan hasil keputusan MA aturan tidak diperkenankannya calon anggota DPD dari Parpol mulai berlaku untuk 2024. 

Kemudian di PTUN, Oso memenangkan gugatan surat keputusan daftar calon tetap (SK DCT) KPU yang tidak memasukkan Oso sebagai peserta Pemilu dan sifatnya juga final dan mengikat.
 

Berita Lainnya
×
tekid