sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU masih akan pelajari larangan pengurus parpol jadi anggota DPD

KPU berharap proses untuk mempelajari putusan MK tersebut dapat selesai dalam waktu singkat.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 25 Jul 2018 20:35 WIB
KPU masih akan pelajari larangan pengurus parpol jadi anggota DPD

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang melarang pengurus partai politik (parpol) untuk mendaftar menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD. 

Hanya saja, masih banyak hal yang harus dipelajari secara detail dari putusan MK tersebut.

"Bagaimana mengeksekusinya, kapan mengeksekusinya, didahului syarat-syarat seperti apa, misalnya, haruskah adanya perubahan pada Peraturan KPU dulu, ataukah karena waktunya mendesak PKPU tetap namun, KPU membuat keputusan KPU. Kemudian kapan itu akan dilaksanakan," kata Arief di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (25/7). 

Menurutnya, hal itu dikarenakan tahapan verifikasi serta perbaikan pendaftaran calon anggota DPD sudah selesai dilakukan. Sementara itu, perbaikan untuk parpol hanya sampai 31 Juli. 

"Jadi sebetulnya masih banyak, beberapa hal, harus kami pelajari detailnya. Kalau polanya sudah selesai semua, nanti kami akan informasikan," ungkapnya. 

Berkaitan dengan itu, Arief belum bisa menyebutkan nama-nama calon DPD yang berasal dari partai politik. Sebab parpol mendaftarkannya melalui KPU provinsi. 

"Verifikasinya dilakukan di KPU provinsi, maka kami minta terlebih dulu agar mengirimkan reportnya mengenai berapa calon DPD yang sudah terdaftar, dan dia juga masuk dalam struktur kepengurusan partai," sebut Arief.

Ia pun mengaku masih harus menelaah maksud larangan pencalonan anggota DPD dari pengurus partai yang dimaksud dalam putusan MK.

Sponsored

"Apakah pengurus hariannya saja, kepala bidang atau apakah termasuk struktur di bawahnya atau seperti apa, hal tersebut juga harus diuraikan lebih dahulu," katanya. 

Arief berharap, proses tersebut dapat segera selesai agar KPU dapat segera mengeksekusi peraturan MK tersebut. Hal ini agar tidak menghambat tahapan Pemilu 2019.

"Segera, kalau bisa sehari, kalau tidak bisa dua hari, kalau tidak bisa tiga hari, pokoknya segera. Kami upayakan sebelum (31/7). Supaya kalau ada implikasi terhadap proses, baik berpindah dari DPD ke parpol ataupun DPR ke DPD, itu ruangnya masih cukup," tutur Arief. 

Sementara itu, Politisi Partai Golkar Zainudin Amali menyerahkan keputusan MK mengenai DPD yang tidak boleh berasal dari pengurus partai kepada KPU dan Bawaslu. 

"Kami tidak bisa mengintervensi, karena itu keputusan MK. Maka kami serahkan kepada penyelenggara, bagaimana dalam menyikapi keputusan MK tersebut," jelasnya. 

Ketua komisi II DPR RI tersebut menyatakan pihaknya tidak dalam posisi menolak atau mendukung. Sebab hal tersebut merupakan porsi dari KPU dan Bawaslu, untuk mengkaji mulai berlakunya putusan MK tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid