KPU patuhi MA soal koruptor nyaleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) soal koruptor boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) soal koruptor boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan telah menerima putusan MA. KPU menghormati dan akan melaksanakan putusan MA tersebut.
"Tadi malam sudah kami terima salinan putusannya. Prinsipnya, KPU menghormati putusan MA dan melaksanakannya," jelasnya di Rumah Cemara, Jakarta, Selasa (18/9).
Dia menjelaskan, KPU akan melaksanakan putusan MA tersebut secara teknis lantaran sejak awal berkomitmen menunda putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, KPU menunggu putusan MA yang saat itu masih berlangsung.
"Setelah proses itu ada keputusannya, kami akan melaksanakan putusan MA tersebut," jelasnya.
Wahyu menjelaskan, dengan adanya putusan MA tersebut, maka sebanyak 41 mantan narapidana korupsi akan dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai Caleg.
"Iya konsekuensi logis dengan adanya putusan MA seperti itu," jelasnya.
Meskipun begitu, KPU sangat menganjurkan komitmen Parpol untuk mencalonkan kader-kadernya yang memiliki rekam jejak baik.
"Kami menghormati komitmen Parpol yang akan menarik kadernya yang mantan narapidana korupsi. meskipun kami akan menghormati dan melaksanakan putusan MA tersebut," katanya.