sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU: Peserta Pemilu 2024 maksimal boleh punya 10 akun medsos

Aturan mengenai kepemilikan medsos sudah tertera dalam Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2018 tentang Kampanye.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 26 Jan 2023 16:05 WIB
KPU: Peserta Pemilu 2024 maksimal boleh punya 10 akun medsos

Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengatur secara tegas soal kepemilikan akun media sosial bagi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Di mana, peserta pemilu hanya diperbolehkan memiliki 10 akun media sosial (medsos) di masing-masing platform.

Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan, aturan mengenai kepemilikan medsos sudah tertera dalam Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2018 tentang Kampanye.

"Di Pasal 35 diatur, akun media sosial bisa dibuat paling banyak 10 untuk masing-masing aplikasi, Instagram 10, Facebook 10," kata Afifuddin dalam Seminar Pers dan Pemilu Serentak di Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

Afifuddin menuturkan, pihaknya juga tergabung dalam gugus tugas yang bekerja dalam melakukan pemantauan media sosial terhadap peserta pemilu. Gugus tugas tersebut terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Kominfo.

Dalam hal ini, Kementerian Kominfo dilibatkan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menjembatani penindakan apabila ada temuan dalam platform media sosial.

"Kalau di media sosial ada gugus tugas, isinya hanya KPU, Bawaslu, Kominfo. Kominfo jembatani seluruh platform," ujar dia.

Afifuddin mengatakan, tidak menutup kemungkinan nantinya Dewan Pers juga akan masuk dalam gugus tugas tersebut. Nantinya, gugus tugas yang dibentuk tersebut akan melakukan monitoring, penelusuran, hingga tindak lanjut jika ditemukan pelanggaran di media sosial oleh peserta pemilu.

"Ketika di Facebook (peserta pemilu) melakukan kampanye, yang katakanlah melanggar aturan, ketika Dewan Pers belum ada, itu bersinergi. Laporan dibuat, laporan dikirim ke Bawaslu. Bawaslu menemukan melakukan kajian, menyampaikan ke Kominfo, langsung take down," tutur Afifuddin.

Sponsored

Afifuddin menyampaikan, sinergi antara KPU, Bawaslu, KPI, Kementerian Kominfo, dan Dewan Pers penting dilakukan guna mengantisipasi celah-celah pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu 2024 melalui media sosial.

Ia juga mengedepankan agar nantinya kampanye yang dilakukan peserta pemilu melalui media sosial bernuansa positif dan menonjolkan kebaikan.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mewanti-wanti agar pelaksanaan Pemilu 2024 mengantisipasi peredaran hoaks dan disinformasi. Menurutnya, pemilu dapat berubah menjadi malapetaka jika dipenuhi dengan informasi yang tidak benar atau hoaks yang dapat memecah-belah masyarakat.

Oleh karenanya, Mahfud menilai penyajian informasi yang transparan dan objektif menjadi penting dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis.

Hal ini penting dilakukan, mengingat kontestasi politik selalu diwarnai dengan peningkatan suhu sosial yang dapat mengancam demokrasi apabila tidak dikelola dengan baik.

Berita Lainnya
×
tekid