sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU: Pilkada diselenggarakan 2024 sangat berat dan rumit

Ilham mengaku, siap dengan keputusan yang diambil pemerintah dan DPR terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 17 Feb 2021 17:33 WIB
KPU: Pilkada diselenggarakan 2024 sangat berat dan rumit

Keserentakan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar 2024 membuat beban kerja penyelenggara pemilu semakin berat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku, kesukaran bila pelaksanaan pilkada bersamaan dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) pada 2024.

"Ketika Pemilu 2024, Pilkada 2024 dilaksanakan bersamaan dan semua dikerjakan bersamaan dengan tahapan pilkada dan pemilu dan ini tentu sangat berat dan rumit," kata Pelaksan tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra, dalam webinar yang digelar Iluni UI, Rabu (17/2).

Namun demikian, Ilham mengaku, akan mencari formula untuk menyiasati padatnya tahapan pesta demokrasi tersebut. Karena itu, dia menilai, perlu adanya dukungan dari berbagai pihak, utamanya pemerintah dan DPR dari segi pembiayaan.

"Ini juga harus jadi konsen kita bersama, karena KPU sebagai penyelenggara harus disupport pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) bagaimana pembiayaannya sangat besar dan juga pengadaan logistiknya," paparnya.

Ilham menegaskan, dukungan pada pemerintah dan DPR untuk  KPU dalam menutupi celah yang tidak diatur dalam Peraturan KPU. (PKPU) 

"Kalau Pak Sekretariat Negara (Setneg) mengatakan bisa diatur PKPU tentu ini penting secara hukum, sejauh mana kemudian KPU bisa atur hal-hal yang diatur dalam UU dalam PKPU, karena ada juga yang tidak diatur dalam PKPU. Jadi ini juga harus diperhatikan," urai Ilham.

Ilham mengaku, siap dengan keputusan yang diambil pemerintah dan DPR terkait pelaksanaan Pemilu 2024. "Apapun putusan pemerintah dan DPR terkait UU Pemilu, pada prinsipnya KPU tentu sebagai penyelenggara harus melaksanakan ya," tegasnya.

Sponsored

Pemerintah tidak menghendaki adanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya, ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangannya dikutip, Rabu (17/2).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid