sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU serahkan ke DPR soal aturan Pemilu 3 DOB Papua, revisi UU Pemilu atau Perppu

Idham menegaskan, jika pembuat undang-undang tidak memungkinkan melakukan revisi UU Pemilu, maka bisa dilakukan langkah lain.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 04 Jul 2022 13:15 WIB
KPU serahkan ke DPR soal aturan Pemilu 3 DOB Papua, revisi UU Pemilu atau Perppu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan keputusan kepada pemerintah dan DPR terkait kekosongan hukum pemilu di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) apakah ditempuh dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Alasannya, KPU adalah pelaksana undang-undang, apapun bentuk hukumnya.

"Apapun itu (landasan hukumnya), kita akan laksanakan karena kami penyelenggara pemilu," ujar anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Senin (4/7).

Menurut Idham, jika revisi UU Pemilu dilakukan, maka nantinya akan diubah ketentuan mengenai daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi di Provinsi Papua yang ditambahkan tiga DOB. Dia menyebut, ketentuan ini terdapat pada lampiran-lampiran UU Pemilu.

"(Ketentuan di lampiran) III dan IV (UU Pemilu) juga direvisi. Karena (sekarang di dalamnya masih diatur) dapil Papua, kan dapil yang lama. Lampiran III itu (isinya) dapil anggota DPR RI. Lampiran IV adalah dapil anggota DPRD provinsi," ujar Idham.

Selain itu, tambah dia, lampiran I dan II UU Pemilu juga bakal diubah karena belum mengatur keberadaan penyelenggara pemilu di tiga DOB Papua. Kedua lampiran tersebut mengatur mengenai penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

"Kan di sana belum ada (KPU dan Bawaslu daerah) di 3 DOB itu," ungkap dia.

Idham menegaskan, jika pembuat undang-undang tidak memungkinkan melakukan revisi UU Pemilu, maka bisa dilakukan langkah lain, yakni penerbitan Perppu Pemilu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan, substansi Perppu tetap mengatur soal pemilu di tiga DOB dan IKN baru.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai revisi UU Pemilu perlu dilakukan untuk memastikan tiga DOB Papua dan IKN baru bisa mengikuti Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024. Bahkan, kata Hasyim, revisi UU Pemilu harus rampung pada akhir tahun 2022.

Sponsored

Menurut Hasyim, 3 DOB Papua akan berdampak pada pemilih, daerah pemilihan (dapil), alokasi kursi DPR RI, dan pemilihan DPRD, gubernur, serta bupati atau wali kota kalau terbentuk kabupaten atau kota. Begitu juga dengan DPD yang semula wakilnya hanya di satu provinsi (Papua), dengan DOB tentu akan bertambah keterwakilannya.

Terkait IKN baru, kata Hasyim, akan dipastikan dengan keberadaan IKN baru tersebut nantinya, apakah dalam bentuk provinsi otonomi atau tidak.

Berbeda dengan KPU, sebagian Komisi II DPR menyarankan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Pemilu 2024. Alasannya, ada beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang harus diubah.

Salah satunya terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah bertambahnya tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata anggota Komisi III DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di Jakarta, Senin, (4/7). 

Berita Lainnya
×
tekid