sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU tegaskan Taufik Kurniawan masih caleg PAN

Ketentuan DCT itu tidak bisa dicoret oleh KPU, sekalipun sebagai penyelenggara Pemilu.

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Senin, 05 Nov 2018 19:57 WIB
KPU tegaskan Taufik Kurniawan masih caleg PAN

Setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (30/10) dan ditahan pada Jumat (1/11), Taufik Kurniawan ternyata masih tercatat sebagai calon legislatif (caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kendati, resmi menyandang tersangka, Ketua KPU Arief Budiman menyebut Taufik Kurniawan tidak akan dicoret sebagai caleg pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

"Daftar calon tetap (DCT) ini sudah tidak bisa berubah. Tidak akan dicoret oleh KPU sekalipun tersandung kasus hukum, seperti korupsi," kata Arief Budiman kepada wartawan, Senin (5/11).

Mantan Ketua KPU Jawa Timur tersebut menilai dalam ketentuan DCT itu tidak bisa dicoret oleh KPU sekalipun sebagai penyelenggara Pemilu.

Hanya ada tiga cara bila DCT tersebut bisa dicoret. Pertama bila pemilik DCT itu dinyatakan meninggal dunia atau sakit parah. Kedua, DCT tersebut mengundurkan diri. Ketiga, bila kasus yang menjerat orang tersebut telah memiliki hukum tetap alias inkrah.

Arief menyebut jika DCT  telah ditetapkan pada 20 September. DCT sendiri sudah disetujui oleh semua pihak mulai dari Bawaslu, KPU, maupun partai politik yang menjadi peserta pemilu.

"Tidak akan dicoret dari DCT. Kecuali ada hal dimana kasusnya berkekuatan tetap atau inkrah, yang bersangkutan sakit parah dan meninggal dunia dan keinginan sendiri mengundurkan diri," ujar Arief Budiman.

Itulah sebabnya nama Taufik Kurniawan masih bisa tercantum dalam DCT maupun surat suara atau C-1.

Di sisi lain, PAN justru memilih sikap berhati-hati. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Suparno, mengatakan belum mengurus kandidat pengganti Taufik Kurniawan bilamana kasus ini telah inkrah. PAN masih fokus merapatkan posisi pengganti Taufik di DPR sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Sponsored

"Kami masih fokus mencari pengganti mas Taufik di DPR. ini saja masih dirapatkan. Belum soal pengganti DCT itu. Apalagi bisa dicoret dan diganti kalau sudah inkrah. Sementara kasusnya baru saja," ujar Sekjen PAN Eddy Suparno.

Seperti diketahui PAN telah menggelar rapat luar biasa untuk membahas pengganti posisi Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. Taufik Kurniawan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, (30/10).

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Taufik diduga menerima gratifikasi dari M Yahya Fuad yang dilantik sebagai Bupati Kebumen.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Sementara, Taufik Kurniawan diduga menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar.

Sebelum kasus ini terungkap Taufik Kurniawan kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. Taufik terdaftar sebagai caleg DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam DCT, Taufik Kurniawan masuk di Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Tengah.

Berita Lainnya
×
tekid