sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kubu Jokowi-Maruf laporkan kampanye libatkan anak

Kubu Joko Widodo-Maruf Amin melaporkan adanya kampanye Pemilu yang melibatkan anak-anak.

Soraya Novika
Soraya Novika Selasa, 13 Nov 2018 01:03 WIB
Kubu Jokowi-Maruf laporkan kampanye libatkan anak

Kubu Joko Widodo-Maruf Amin melaporkan adanya kampanye Pemilu yang melibatkan anak-anak.

Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf hadir memenuhi undangan rapat lanjutan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait isu anak dalam seluruh proses Pemilu.

Dalam kesempatan tersebut, Timses pasangan calon nomor urut 01 itu langsung menyerahkan laporan pengaduan terkait kasus penyalahgunaan anak dalam kampanye politik. 

Salah satunya terkait video yang viral mempertontonkan anak-anak berseragam Pramuka meneriakkan #2019gantipresiden dan dugaan doktrinasi anti-Jokowi yang dilakukan seorang guru agama Islam di SMA 87 Jakarta.

"Ada beberapa kasus yang kami sampaikan kepada KPAI hari ini. Kami meminta KPAI untuk dapat mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (12/11).

Kasus terbaru yang turut disoroti adalah pelibatan anak-anak yang masih berseragam sekolah dalam aksi unjuk rasa bela bendera tauhid pada 2 November 2018 lalu.

"Bukan demonya yang kami laporkan, tapi kehadiran anak itu yang menurut kami menjadi sebuah catatan serius," tambahnya.

Kasus terakhir yang terparah menurutnya adalah beredarnya foto seorang anak mengenakan peci dan baju koko, berdiri memegang foto Presiden Jokowi yang dicoret-coret sambil mengarahkan parang ke gambar tersebut.

Sponsored

Irfan meyakini kasus-kasus yang melibatkan anak tersebut pada dasarnya dimobilisasi oleh orang dewasa yang patut untuk dimintai pertanggung-jawabannya.

"Ironis sekali, yang pasti ini semua dengan sengaja dan pasti telah dimobilisasi oleh orang-orang dewasa," tuturnya.

Segela bentuk pelibatan anak-anak tersebut sejatinya telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 soal Perlindungan Anak dalam pasal 15 dan 87. 

"Atas dasar hukum inilah, kami mengimbau semua pihak yakni kementerian dan lembaga terkait khususnya KPAI agar dapat proaktif selama masa kampanye Pilpres 2019, untuk melakukan sosialisasi kepada institusi pendidikan serta kepada seluruh elemen masyarakat termasuk media dalam rangka mencegah dan melindungi anak atas pelibatan dan penyalahgunaan kegiatan politik," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid