sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langgar aturan, Jokowi diminta tolak menteri rangkap jabatan

Jokowi diminta agar tidak memilih calon menteri yang menolak mundur dari jabatannya di parpol.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 09 Agst 2019 00:00 WIB
Langgar aturan, Jokowi diminta tolak menteri rangkap jabatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk tidak memilih pengurus partai sebagai calon menteri di Kabinet Kerja jilid II. Menurut Direktur Eksekutif Voxpol Indonesia, Pangi Syarwi Chaniago, menteri rangkap jabatan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

"Di pasal 23 ayat C (UU) itu (disebutkan) menteri tidak boleh rangkap jabatan. Terutama pada memimpin organisasi-organisasi yang dibiayai oleh APBN dan APBD," ujar Pangi dalam sebuah diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8).

Menurut Pangi, seharusnya Jokowi tidak kesulitan memilih calon menteri yang bukan pengurus atau ketua umum partai. Selain itu, Jokowi pun bisa meminta calon menteri yang ia pilih untuk mundur dari jabatannya di partai politik. "Tidak boleh ada narasi menteri bisa loyalitasnya ganda," ujar Pangi. 

Saat berkampanye pada 2014, Jokowi memang sempat membangun narasi menolak menteri rangkap jabatan. Namun, Jokowi tetap mempertahankan Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perindustrian kendati Airlangga terpilih sebagai Ketua Umum Golkar pada 2018. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai seharusnya Jokowi mencopot Airlangga dari jabatan menteri. Menurut dia, tak sulit bagi Jokowi menemukan pengganti Airlangga yang kompeten di bidang perindustrian. 

"Kami di PKS termasuk yang sejak lama meminta agar ketua-ketua umum itu ketika dia menjabat sebagai menteri sebaiknya menanggalkan posisinya," ujar Nasir. 

Lebih jauh, Nasir juga menyarankan agar partai politik menyiapkan kader-kader profesional untuk calon menteri di kabinet. Dengan begitu, Jokowi bisa mudah membagi kursi kabinet dan tetap memastikan kementerian-kementeriannya dijalankan oleh orang-orang yang kompeten. 

Senada, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga menilai menteri yang rangkap jabatan potensial menggangu kinerja pemerintah. Pasalnya, beban yang harus dipikul seorang menteri tergolong berat. 

Sponsored

"Seorang menteri memiliki beban berat yang harus dipikul. Sehingga, tentu akan menyulitkan dirinya sendiri apabila seorang menteri itu juga merangkap jabatan di partai politik," kata dia. 

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha mengatakan Jokowi tidak pernah menyatakan bakal melarang calon menterinya merangkap jabatan pada masa kampanye Pilpres 2019.

Selain itu, menurut dia, seorang ketua umum partai tidak harus selalu mengurusi partai dengan 'turun ke lapangan' untuk mengurusi partainya pada era digital saat ini.

"Itu belum tentu menganggu kinerjanya. Namun, agar konsentrasi menjadi menteri untuk bisa bekerja keras bersama Jokowi, baik juga jika seorang ketua umum partai tidak menjabat sebagai seorang menteri," tuturnya. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid