sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cakada langgar protokol kesehatan, 50,3% rakyat minta didiskualifikasi

Bahwa Pilkada 2020 rawan penyebaran Covid-19, Burhanuddin memaparkan, 68,7% sependapat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 25 Okt 2020 22:11 WIB
Cakada langgar protokol kesehatan, 50,3% rakyat minta didiskualifikasi

Masyarakat ingin sanksi tegas apabila calon kepala daerah (cakada) melanggar protokol kesehatan saat kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Hal itu, terlihat dari hasil survei nasional Indikator Politik Indonesia yang dilakukan pada 24-30 September 2020.

"Diskualifikasi 50,3%, 8,4% sanksi pidana hukuman penjara, 16,7% denda sejumlah uang (dan) 18,2% tidak boleh melakukan kampanye kalau ada yang melanggar (protokol kesehatan)," papar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, Minggu (25/10).

Di sisi lain, Burhanuddin menjelaskan, tidak ada perbedaan signifikan dari responden yang daerahnya bakal ada pesta demokrasi jika ditanya apakah Pilkada 2020 ditunda atau tidak mengingat pandemi Covid-19. Pasalnya, yang minta tak digelar ada 47,9% dan tetap berlangsung 46,3%.

Pertanyaan yang sama juga diajukan bagi responden bertempat di wilayah yang tidak menggelar pilkada. Uniknya, imbuh dia, sebanyak 53,3% menolak pesta demokrasi berlangsung. Sementara yang meminta tetap dilaksanakan ada 39,4%. 

"Mungkin mereka khawatir kalau ada pilkada di kabupaten sebelah nanti potensi Covid-19 meningkat," ucapnya.

Sementara itu, ketika ditanya setuju atau tidak Pilkada 2020 rawan penyebaran Covid-19, Burhanuddin memaparkan, 68,7% sependapat. Sisanya, 14,8% menyatakan sangat setuju, 11,1% kurang sepakat, dan 1,3% sangat tidak setuju sekali.

Hasil tersebut, jelasnya, memang terkesan menimbulkan pertanyaan karena setuju pilkada rawan penyebaran SARS-CoV-2, tapi masih ada yang tetap minta dilaksanakan. Menurut Burhanuddin, kondisi itu bisa terjadi karena ada varian lain.

"Mungkin mereka merasa bisa memitigasi karena pakai masker atau ada aturan yang ketat dari KPU misalnya. Jadi, mereka setuju pilkada rawan meningkatkan penyebaran Covid-19, tapi tidak lantas membatalkan keinginan sebagian pemilih agar pilkada tetap dilaksanakan," katanya.

Sponsored

Terkait kampanye sendiri, ada 45,4% ingin dilakukan secara tertutup dengan maksimal dihadiri 50 orang. Sementara itu, 33,9% memilih metode kampanye secara virtual dan 10,7% tetap terbuka seperti sebelum ada pagebluk Covid-19.

Survei dilakukan terhadap 1.200 responden yang dipilih secara acak dan berada hampir di seluruh wilayah Indonesia. Metode melalui wawancara telepon dengan margin error kurang lebih 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%. Kegiatan dilaksanakan pada 24-30 September 2020.

Sebagai informasi, akhir tahun ini rencananya bakal digelar pesta demokrasi di tengah pagebluk Covid-19. Pilkada 2020 berlangsung untuk sembilan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 37 wali kota dan wakil wali kota, dan 224 bupati dan wakil bupati.

Berita Lainnya
×
tekid