sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Luhut Pandjaitan: Rekonsiliasi apa urusannya dengan Rizieq Shihab

Presiden Jokowi sampai saat ini masih bersedia bertemu Prabowo Subianto.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 11 Jul 2019 07:05 WIB
Luhut Pandjaitan: Rekonsiliasi apa urusannya dengan Rizieq Shihab

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut syarat rekonsiliasi yang diajukan kubu Prabowo-Sandi tidak ada sangkut pautnya dengan pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

"Apa urusannya dengan Pak Rizieq?" kata Luhut ketika ditemui di kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (10/7).

Luhut meminta agar isu mengenai rekonsiliasi tidak perlu dibuat menjadi ramai. Pasalnya, menurut dia, rekonsiliasi telah dilakukan setiap hari. "Apa itu, rekonsiliasi kan tiap hari rekonsiliasi. Jangan dibikin jadi kabar ramai," katanya.

Sampai saat ini, kata Luhut, Presiden Jokowi masih bersedia jika dipertemukan dengan calon presiden nomor urut 02 itu. "Presiden berkali-kali bilang, beliau kan mau-mau saja. Tidak ada masalah. Sekarang beliau tetap di posisi ya silakan mau apa saja," ujar Luhut.

Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, mengatakan negara tidak pernah menghalang-halangi Rizieq Shihab untuk kembali ke Tanah Air. Tak pulangnya Rizieq Shihab ke Indonesia, menurut Ronny, merupakan karena keinginannya sendiri. 

“Dianya saja yang tidak mau mau pulang. Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada,” ujar Ronny.

Ronny mengatakan, dalam rangka proses hukum, aturan mencegah warga negara sendiri untuk keluar dari Indonesia itu ada. Namun, kata dia, dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, menolak warga negara indonesia (WNI) untuk kembali ke tanah air itu tidak ada dalam peraturan.

“Imigrasi hanya membantu, kecuali memang ada pelanggaran keimigrasian misalnya paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya,” ujarnya.

Sponsored

Ia mengatakan, apabila masa berlaku paspor Rizieq habis maka Rizieq harus kembali ke Indonesia dan pihak imigrasi akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui kedutaan besar perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani tidak menyangkal bahwa salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo dan Jokowi adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pembebasan para tokoh yang ditahan pihak kepolisian.

"Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq) kan beberapa waktu lalu banyak ditahan-tahanin ratusan orang," kata Muzani.

Dia menilai, dengan langkah pemulangan Rizieq dan pembebasan para tokoh, diharapkan ketegangan di tengah masyarakat menjadi mengendur sehingga gesekan tidak ada lagi.

Muzani mengatakan tidak ada syarat lain yang diajukan pihaknya kepada Jokowi, selain pemulangan Rizieq dan pembebasan sejumlah orang yang ditahan karena perbedaan pandangan politik di Pemilu 2019. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid