sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD janji selesaikan prahara Partai Demokrat sesuai hukum

Menurut Mahfud MD, konflik Partai Demokrat dapat diselesaikan dengan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 07 Mar 2021 16:43 WIB
Mahfud MD janji selesaikan prahara Partai Demokrat sesuai hukum

Menteri Koordiator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, sesumbar, pemerintah akan menyelesaikan polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat berdasarkan hukum, terutama permohonan pengesahan hasil forum di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada 5 Maret 2021.

"Meskipun telinga kita mendengar, mata melihat, tapi secara hukum, kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah. Oleh sebab itu, nanti, ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya sehingga pemerintah mendapat laporan, oh ada dua KLB," ujarnya dalam keterangan video yang diterima Alinea.id, Minggu (7/3).

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, ditetapkan sebagai Ketua Umum terpilih Partai Demokrat saat pemungutan suara terbuka dalam KLB di Deli Serdang. Dia berhasil mengalahkan bekas Ketua DPR, Marzuki Alie.

Forum tersebut dipersoalkan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lantaran tidak memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) tentang KLB, seperti disetujui 2/3 DPD, 1/2 DPC, dan Majelis Tinggi Partai. Karenanya, meminta pemerintah segera bersikap.

Di sisi lain, Mahfud menilai, solusi penyelesaian prahara Partai Demokrat ini dapat dilakukan dengan menaati Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan AD/ART partai berlogo bintang mercy tersebut.

"Bagi pemerintah, AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020. Berdasar itu, maka juga yang menjadi ketum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," terangnya.

Meski demikian, Mahfud menerangkan, pemerintah akan menilai AD/ART gubahan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang terlebih dahulu apabila diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita endak boleh main-main," ucapnya.

Dia mengklaim, pemerintah akan menilai secara terbuka kepada publik jika kepengurusan KLB Deli Serdang telah melapor ke Kemenkumham. "Kalau ada yang menginginkan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak. Nanti, semuanya akan (kita) nilai," tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid