Mahfud MD: Tersangka kasus Ferdy Sambo harus bertambah
Penerapan sanksi hukum, menurut Mahfud, harus disesuaikan dengan kelompok pelaku.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menekankan perlunya hukuman yang adil terhadap anggota Polri yang terseret kasus dugaan rekayasa pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Mahfud, perlu ada pengelompokan dari puluhan anggota Polri tersebut dalam menjatuhkan hukumannya nanti, yakni kelompok diduga pelaku dan perencana pembunuhan terhadap Brigadir J; kelompok yang menghalang-halangi penyidikan, dan kelompok petugas teknis.
"Harus dibagi. Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana, yang hanya pelanggaran disiplin, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, antar surat itu, ya supaya dimaafkan lah karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin saja ndak usah dipidanakan," ujar Mahfud di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).
Diketahui, berdasarkan penyidikan, sudah 63 orang anggota Polri yang terseret kasus Ferdy Sambo. Dari jumlah tersebut, 36 di antaranya sudah ditahan di tempat khusus karena diduga melanggar etik. Kemudian, empat orang telah berstatus tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Brigdir RR dan KM.
Mahfud sendiri meyakini akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini, seiring adanya pengembangan kasus dan pengumpulan alat bukti. "Harus bertambah (tersangkanya)" kata Mahfud.
Mahfud juga menilai Polri telah serius menangani perkara ini. Menurutnya, pemeriksaan polisi yang terlibat hingga penetapan tersangka sudah menunjukan keseriusan Polri.
"Ya serius dong," ucapnya.