sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR siapkan cara elegan untuk panggil paksa

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan DPR akan menggunakan cara elegan untuk memanggil pemerintah yang kerap mangkir.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Jumat, 29 Jun 2018 12:21 WIB
DPR siapkan cara elegan untuk panggil paksa

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengabulkan sebagian permohonan tentang kewenangan DPR yang bisa memanggil paksa seseorang apabila dianggap mencederai martabat DPR. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo angkat bicara terkait hal tersebut.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, pemanggilan paksa sejatinya diperlukan untuk memanggil pihak -pihak yang kerap menghindar alias mangkir dari panggilan DPR. Dalam posisi tersebut, politikus Partai Golkar ini mengingatkan agar tidak menyalahkan DPR apabila dilakukan pemanggilan paksa. 

Meski begitu, Bamsoet menegaskan DPR akan menggunakan cara-cara elegan untuk memanggil seseorang atau pemerintah yang kerap mangkir panggilan dari DPR. Salah satunya dengan menyurati Presiden atau Menteri terkait dengan mengedepankan lobi-lobi. 


Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan tanggapan terkait dikabulkannya kewenangan DPR./(Kudus,Alinea)

Bamsoet juga mengapresiasi keputusan MK terkait koreksi Undang-undang yang kurang menghimpun apresiasi rakyat. Menurutnya hal ini sesuai dengan kondisi demokrasi bangsa. 

"Ini lah demokrasi, apabila tak sesuai dengan aspirasi rakyat, silakan digugat ke MK," pungkasnya pada Jumat (29/6).

Seperti diketahui, pasal-pasal yang dikabulkan gugatannya oleh MK antara lain Pasal 73 ayat (3), (4), (5) dan (6). Pasal tersebut menjelaskan tentang mekanisme pemanggilan paksa pihak yang mangkir dari panggilan DPR.

Lalu, Pasal 122 huruf I yang mengatur langkah hukum yang dilalui MKD terhadap penghinaan kehormatan anggota dan kelembagaan DPR. Terakhir adalah pasal 245 ayat (1) yang mengatur tentang hal ihwal pemeriksaan wakil rakyat yang mesti didahului pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR, sebelum disetujui secara tertulis dari Presiden.

Sponsored

Menurut MK, Pasal-pasal tersebut dapat menciptakan rasa takut masyarakat sehingga harus dibatalkan. 

Berita Lainnya
×
tekid