sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan koruptor ikut pilkada, Mahfud MD: Jangan gugat PKPU

KPU membuat PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 09 Des 2019 12:30 WIB
Mantan koruptor ikut pilkada, Mahfud MD: Jangan gugat PKPU

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku tak dapat berbuat banyak terkait diperbolehkannya mantan narapidana koruptor yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Memang putusan MK (Mahkamah Konstitusi) begitu sih," kata Mahfud, saat ditemui di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Undang-undang ini telah dibatalkan MK.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang keluar 9 Juli 2015, MK mengabulkan permohonan agar Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan. Pasal tersebut memuat ketentuan bahwa mantan narapidana dilarang ikut pilkada.

Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 7 huruf g UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. MK juga menilai bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itulah, jika ada yang hendak menggugat, Mahfud menyarankan sebaiknya menggugat putusan MK dan bukan (PKPU). Pasalnya PKPU merupakan penjabaran dari UU.

Sebelumnya, KPU membuat PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

KPU hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana ikut dalam pilkada, yaitu bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak yang tertuang dalam Pasal 4 ayat H.

Sponsored

KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi, dan aturan ini dituangkan dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4.

Pasal 3A ayat 3 disebutkan bahwa "Dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi."

Lalu dalam Pasal 3A ayat 4 disebutkan bahwa "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Kepala Daerah merupakan jalan tengah terkait polemik diperbolehkan atau tidak mantan terpidana kasus korupsi maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

"Ini jalan tengah untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih bersih dan sungguh-sungguh melawan korupsi, namun dalam penyusunan perundang-undangannya tidak saling bertentangan," kata Doli, di Jakarta, Minggu (8/12).

Dia mengatakan, dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019 mengimbau partai politik mengusulkan calon kepala daerah yang tidak pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Menurut dia, KPU dalam beberapa kali konsultasi dengan Komisi II DPR sebelum membuat PKPU tentang pencalonan kepala daerah, menginginkan memasukkan aturan larangan terpidana kasus korupsi ikut maju dalam pilkada.

"Dalam rapat konsultasi yang dilakukan KPU dengan Komisi II DPR, KPU ingin memasukkan larangan tersebut, lalu kami katakan tidak masalah asalkan tidak bertentangan dengan UU yang ada di atasnya," ujarnya.

Doli mengatakan isi PKPU Nomor 18/2019 merupakan harmonisasi antara KPU dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang mengundangkan PKPU, agar aturan tersebut tidak bertentangan dengan UU di atasnya atau Keputusan MK terkait larangan tersebut.

Karena itu, menurut dia, diambil jalan tengah yaitu larangan terpidana kasus korupsi maju pilkada tidak dimasukkan dalam PKPU, namun mengimbau parpol tidak memberikan rekomendasi bagi calon yang pernah terjerat kasus korupsi.

"Ini jalan tengah tanpa mengurangi semangat untuk mendorong pemerintahan di daerah bersih dan bebas korupsi," katanya lagi.

Menurut dia, setelah keluarnya PKPU tersebut, tinggal parpol yang mempertimbangkan dan memutuskan calon kepala daerah yang diusungnya dalam pilkada berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid