sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Maruf Amin dilaporkan ke Bawaslu gara-gara tak mampu jaga lisan

Sangatlah disayangkan seorang Cawapres yang juga seorang ulama dalam membuat pernyataan tidak menjaga lisannya.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 14 Nov 2018 14:48 WIB
Maruf Amin dilaporkan ke Bawaslu gara-gara tak mampu jaga lisan

Calon Wakil Presiden dari nomor urut 01, Maruf Amin, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (12/11). Pelaporan tersebut dilakukan oleh masyarakat yang mengklaim dirinya sebagai Forum Tunanetra atau Komunitas Disabilitas. 

Salah satu pelapor bernama Bonny Syahrizal, menjelaskan pelaporan terhadap Maruf Amin terkait pernyataan politiknya beberapa waktu lalu. Dalam sebuah kesempatan, Maruf mengatakan budek dan buta bagi orang yang tak tahu keberhasilan pembangunan selama pemerintahan Jokowi. Dari ucapan itu, kemudian Maruf Amin banyak mendapatkan protes karena tersinggung. 

“Karena sangatlah disayangkan apabila seorang Cawapres yang juga seorang ulama dalam membuat pernyataan tidak menjaga lisannya,” kata Bonny di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu, (14/11). 

Bonny menduga, ucapan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap para penyandang disabilitas, dengan menjadikannya sebagai bahan pembanding atau bahan ejekan di dalam narasi politiknya.

Dalam laporannya itu, Bonny membawa beberapa alat bukti berupa print out berita dari beberapa media online, video pernyataan dari salah satu penyandang disabilitas yang mengungkapkan rasa kecewanya terhadap ucapan Maruf. Juga fotokopi salinan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 jo Pasal 521.

Dalam pelaporan itu, Bonny didampingi oleh Advokat Senopati 08 melaporkan Maruf Amin ke Bawaslu. Laporan tersebut tercatat di Bawaslu dengan nomor 19/LP/PP/RI/00.00/XI/2018.

Sementara itu, salah satu tim advokat Senopati 08, Zainal Abidin, mengatakan laporan tersebut sebagai bahan evaluasi agar calon presiden dan wakil presiden menggunakan diksi yang sejuk dan damai. 

"(Laporan ini) sebagai suatu koreksi, sebenarnya kami (pelapor) bukan mencari perkara. Hanya sekadar koreksi kepada pejabat publik apalagi Capres dan Cawapres supaya memilih diksi-diksi atau pilihan kata yang enak," katanya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid