sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menanti 'ajal' TV analog

Pemerintah tidak bisa memaksa perusahaan pertelevisian di Indonesia segera beralih ke siaran digital.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 05 Feb 2020 17:33 WIB
Menanti 'ajal' TV analog

Migrasi dari televisi (TV) analog menuju TV digital masih menunggu payung hukum. Diharapkan melalui regulasi itu dapat ditentukan tenggat waktu diberhentikannya layanan televisi analog di seluruh Indonesia (analog switch off).

"Analog switch off itu hanya bisa kita berlakukan kalau payung hukumnya sudah tersedia. Kami berharap payung hukum ini bisa cepat diberlakukan sehingga ada batas waktu kapan berakhirnya layanan televisi analog di Indonesia dan kapan kita memulai secara penuh berlangsungnya televisi digital di Indonesia," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).

Hal itu, kata Johnny, bisa diatur dalam legislasi primer Undang-Undang Penyiaran. Sebelumnya, Kominfo menargetkan penetapan Revisi UU Penyiaran pada Desember 2020. Sehingga dapat ditargetkan pula pada April 2022 siaran TV analog dapat seluruhnya beralih ke digital tepat di Hari Penyiaran Nasional 2022.

Pemerintah, jelas dia, tidak bisa memaksa perusahaan pertelevisian di Indonesia segera beralih ke siaran digital mengingat hal itu berkaitan pula dengan penyediaan infrastruktur yang dilakukan secara internal perusahaan pertelevisian tersebut.

Namun, pemerintah bisa mengatur kapan tenggat waktu berakhirnya layanan frekuensi analog untuk perusahaan televisi di Indonesia melalui frekuensi publik yang disediakan negara tersebut.

"Yang mau diatur kapan berakhirnya pelayanan televisi analog," ujar Johnny.

Dijelaskan Johnny, pemerintah melalui Kemkominfo sedang menyiapkan bagaimana peta jalannya (road map) diatur untuk menghadapi analog switch off tersebut.

"Saat ini tentu kami masih siapkan, dan belum bisa kami sampaikan karena legislasinya juga datang dari DPR RI sendiri," terang Menkominfo.

Sponsored

Pemerintah, lanjut Menkominfo, memperhatikan kesiapan ekosistem industri pertelevisian di Indonesia mengingat tingginya tingkat persaingan di era digital.

"Era digital ini begitu demikian sengitnya, termasuk di antara perusahaan pertelevisian dan non-pertelevisian bisa sama-sama menggerus pasar yang sama. Ini yang kami dukung karena perusahaan pertelevisian, rata-rata pemodal-pemodalnya adalah pemodal di dalam negeri dan industri itu berkembang baik di dalam negeri," urainya.

Menurut Johnny, semakin cepat industri itu beralih ke digital maka akan semakin bermanfaat bagi industri pertelevisian. Pihaknya telah menetapkan sejumlah langkah strategis penyiaran bersama antara digital dan analog (simulcast), di antaranya membentuk task force untuk koordinasi lintas Kementerian/Lembaga. Selanjutnya, perencanaan infrastruktur di 22 provinsi yang belum terdapat partisipasi swasta.

Saat itu, pemerintah sedang melakukan pembentukan task force dan mendorong partisipasi simulcast di 12 provinsi. Pada Januari 2020, penyiaran simulcast ditargetkan beroperasi di 12 provinsi. Selanjutnya, pada Maret 2020, pemerintah akan melakukan persiapan penyiaran simulcast di 22 provinsi. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid