sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mencegah akal-akalan parpol saat verifikasi 

KPU menemukan nama anggotanya dicatut parpol dalam dokumen calon peserta Pemilu 2024 yang diunggah ke Sipol.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 12 Agst 2022 12:07 WIB
Mencegah akal-akalan parpol saat verifikasi 

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta tak lagi aneh dengan akal-akalan partai politik (parpol) saat menghadapi verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat memantau Pemilu 2019, Kaka sudah sering menemukan parpol yang "nakal" saat KPU menggelar verifikasi. 

Kaka mencontohkan temuan-temuan KIPP mengenai verifikasi faktual yang digelar KPU pada Pemilu 2019. Ia menyebut verifikasi itu tidak berlaku secara nasional, sebab komite hanya memantau di beberapa provinsi saja, seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Papua.

“Misalnya di Jawa Barat. Saya tidak usah sebut partainya, tapi bentuk ketidakpatuhannya, contohnya jadwal. KPU menjadwalkan untuk mengunjungi mereka (buat verifikasi kantor), tapi kemudian beberapa partai ini tidak menepati jadwal itu dengan berbagai alasan,” katanya kepada Alinea.id, Senin (8/8).

Sebelumnya, KPU melaporkan adanya pencatutan nama 98 anggota KPUD dalam daftar pengurus yang dikirimkan parpol sebagai syarat verifikasi administrasi pada Pemilu 2024. Selain itu, ada pula sejumlah nama kader parpol lain di daerah yang dicatut salah satu parpol peserta pemilu. Pencatutan nama itu terdeteksi melalui sistem informasi partai politik (Sipol). 

Kejanggalan semacam itu, menurut Kaka, juga lazim terjadi pada Pemilu 2019. Dalam verikasi faktual yang digelar ketika itu, misalnya, KPU banyak menemukan ketidaksinkronan antara nama-nama pengurus parpol di daerah dengan yang didaftarkan dalam Sipol. 

“Sehingga terindikasi kepengurusan itu seakan-akan baru dibuat tidak lama atau bahkan pada saat menjelang verifikasi dan ada perbedaan antara kepengurusan di dalam Sipol dan kepengurusan yang diverifikasi,” ujar dia. 

Pada Pemilu 2019, KIPP juga menemukan persoalan pada syarat keterwakilan perempuan sebanyak 30%. Menurut Kaka, daftar pengurus perempuan yang tercantum dokumen sejumlah partai yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kerap tak sinkron dengan data yang dikirimkan ke Sipol. 

Dokumen yang diunggah di Sipol seharusnya sama dengan yang disahkan Kemenkum HAM. “Sehingga keterwakilan perempuannya akan jelas berapa jumlahnya. Kalau kemarin (Pemilu 2019), seakan-akan disiasati. Ini harus menjadi catatan bagi Bawaslu dan KPU,” ucapnya.

Sponsored

Mengenai kantor partai, Kaka mengatakan, parpol lazimnya sudah punya di tiap kabupaten dan kota. Akan tetapi, ada yang bentuknya tidak seperti kantor, melainkan rumah pribadi. Di tingkat kecamatan, KIPP bahkan menemukan parpol yang kesekretariatannya berada di kos-kosan.

“Dan ada yang tidak ada plang. Tapi, memang kalau partai-partai besar yang sudah mapan, rata-rata mereka mampu untuk memenuhi (persyaratan) itu. Kalaupun ada parta lama, partai itu biasanya partai yang jumlah anggota DPRD-nya kecil,” ungkap Kaka. 

Temuan KIPP lainnya yang mungkin berulang pada Pemilu 2024 ialah terkait verifikasi keanggotaan secara langsung oleh petugas KPUD. Dalam verifikasi, menurut Kaka, petugas KPUD kerap tak langsung mengecek ke lapangan. Pada beberapa kasus, petugas menerima rombongan pengurus yang disodorkan parpol.

Metode tersebut jelas sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku pada Pemilu 2019. Dalam verifikasi anggota parpol, ucap Kaka, seharusnya didatangi satu per satu, bukan dikumpulkan. 

“Kalau di PKPU yang lama itu, (boleh) dikumpulkan kalau untuk (anggota parpol) yang tidak ditemukan (alamatnya). Jadi, KPU harus mencari dulu, tidak (langsung) dikumpulkan. Ini banyak praktek KPU justru disodori di satu tempat, atau bahkan ada yang didatangkan ke kantor KPU. Ini diharapkan tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

Anehnya, menurut Kaka, petugas KPU tidak satu suara menanggapi model verifikasi tersebut. Di satu daerah, model semacam itu dianggap memenuhi syarat (MS). Di daerah lain, dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

“Seringkali kritik kami terhadap KPU dan menimbulkan tensi-tensi penyelenggara pemilu, KPU juga. Itu karena adanya perbedaan, baik perbedaan dengan undang-undang maupun perbedaan (perlakuan) antara satu daerah dengan daerah lain,” ujar Kaka. 

 Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha (kiri) berfoto bersama Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) di sela-sela pendaftaran PSI sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8). /Foto Instagram @kpu_ri

Cegah kompromi

Hingga kini, sudah ada 22 parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024. Sebanyak 17 di antaranya dinyatakan telah lengkap berkasnya dan dalam proses verifikasi administrasi oleh petugas KPU. Sisanya diminta melengkapi berkas. 

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan proses verifikasi administrasi sudah dimulai sejak 2 Agustus 2022 dan dijadwalkan rampung 11 September 2022. Pada 14 September 2022, KPU bakal menyampaikan hasil verifikasi tersebut. 

Jika ada parpol yang dokumennya tak sesuai, menurut Idham, KPU akan memberikan kesempatan bagi parpol untuk memperbaikinya. Dokumen perbaikan lantas akan kembali diverikasi petugas KPU. 

“Selanjutnya, pada 15 Oktober sampai 4 November 2022, selama 20 hari, kami melakukan verifikasi faktual yang kemudian diikuti dengan perbaikan verifikasi faktual,” ujar Idham kepada Alinea.id, Senin (8/8).

Verifikasi faktual hanya berlaku untuk partai yang tak melampaui parliamentary threshold (PT) pada pemilu sebelumnya. Sesuai isi UU Pemilu, parpol-parpol penghuni Senayan tak akan diverifikasi secara faktual lagi. 

Dalam proses verifikasi faktual, Idham menegaskan, KPU bakal mengecek kepengurusan mulai tingkat pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota secara langsung. Khusus untuk pusat, KPU juga akan mengecek pemenuhan syarat keterwakilan perempuan 30%.

“Syarat keterwakilan perempuan 30% di tingkat pusat itu wajib. Kalau di daerah istilahnya memperhatikan. Tapi, kami menghimbau kepada parpol untuk bisa mengutamakan kesetaraan gender dalam struktur kepengurusan,” jelas dia. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono berharap KPU menjalankan semua proses verifikasi parpol sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan tidak boleh ada persyaratan yang "dikompromikan" antara petugas KPU dan parpol. 
 
“Kalau itu sampai ketahuan, maka akan kita laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Berarti kan tidak melakukan pekerjaan secara profesional,” ucap Totok kepada Alinea.id.

Saat verifikasi faktual, Totok mengatakan, Bawaslu bakal melakukan pendampingan secara door to door. Secara mandiri, Bawaslu juga akan mengecek langsung alamat kantor parpol dan kepengurusan mereka di daerah. 

"Metodenya sampling untuk mengetahui apakah kantor alamat partai jelas atau tidak. Juga untuk status anggota dan kepengurusan parpol. Kalau tidak sesuai, katakan tidak sesuai. Artinya, belum memenuhi syarat," tegas Totok. 

Terkait kantor partai berada di rumah pribadi, Totok menjelaskan, itu bisa saja terjadi. Akan tetapi, statusnya harus sewa. “Tidak boleh disewa satu-dua bulan. Sewanya sampai akhir pemilu dan dibuktikan dengan surat sewanya,” jelasnya. 

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) mendaftarkan Golkar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8). /Foto Instagram @kpu_ri

Dorong perlakuan setara

Sekretaris Jenderal Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan partainya siap memenuhi semua persyaratan KPU dalam verifikasi administrasi dan faktual. Ia menyebut Partai Buruh bahkan mendorong agar setiap partai punya surat domisili keberadaan kantor kepengurusan sebagai salah satu persyaratan keikutsertaan dalam Pemilu 2024. 

"PB sudah menyiapkan sekitar 4.500 surat keterangan domisili alamat kesekretariatan. Lha, itu akhirnya tidak dipakai. Tapi, kami sudah siapkan. Itu menandakan PB serius (mengikuti Pemilu 2024),” ujar dia kepada Alinea.id, Senin (8/8).

PB hingga kini belum mendaftar ke KPU sebagai calon peserta. Menurut Said, partainya masih terus membenahi data kepengurusan. "Terus dilakukan sinkronisasi data karena ada data yang jumlahnya itu belum (sama) persis 100%,” imbuh dia.

Meski begitu, Said optimistis PB bakal lolos verifikasi administrasi. Ia meyakini semua persyaratan untuk jadi calon peserta Pemilu 2024 bisa dipenuhi PB. Terkait keterwakilan perempuan, misalnya, Said menyebut kader PB dari kalangan perempuan dari yang jadi pengurus sudah lebih dari 30%.

“Kalau (keterwakilan perempuan) untuk kabupaten/kota dan provinsi, itu rata-rata pada umumnya di atas 40%. Di beberapa daerah, bahkan ada yang mencapai 60% dan 80%," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh itu.

Infografik Alinea.id/MT Fadillah

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, sepakat tidak boleh ada perbedaan perlakuan KPU terhadap parpol di setiap daerah. Menurut dia, KPU harus mengedepankan kesetaraan dan keadilan.

“Karena kan statusnya semua parpol sama sebagai calon peserta pemilu,” kata Pangi saat dihubungi Alinea.id, Senin (8/8).

Pangi turut berharap dalam proses verifikasi faktual nanti, tidak ada hal-hal yang terkesan dikompromikan. Dengan begitu, parpol yang lolos betul-betul sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

“Kita berprasangka baik saja, semoga partai-partai yang (nanti) ditetapkan sebagai peserta pemilu itu sudah memenuhi persyaratan itu,” ujar dia. 

Berita Lainnya
×
tekid