sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menggunakan Sirekap pada Pilkada 2020 potensi melanggar aturan

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018 KPPS wajib membuat dan memberikan berita acara serta sertifikat hasil perhitungan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 12 Nov 2020 15:37 WIB
Menggunakan Sirekap pada Pilkada 2020 potensi melanggar aturan

Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) pada Pilkada 2020 berpotensi melanggar regulasi.

Adapun, regulasi yang dimaksud Zulfikar ialah Pasal 21 huruh h Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam norma itu menyebutkan, tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib membuat dan memberikan berita acara serta sertifikat hasil perhitungan.

"Untuk menegaskan bahwa sebenarnya, perhitungan yang resmi itu pakai berita acara dan sertifikat itu," kata Zulfikar, dalam rapat Komisi II DPR, yang disiarkan secara virtual, Kamis (12/11).

Namun demikian, dia mengapresiasi rencana penggunaan Sirekap pad Pilkada 2020 tersebut. Terlebih, penggunaan penghitungan suara elektronik turut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Norma yang termuat ada di Pasal 85 ayat (1) huruf b, yang menjelaskan pemberian suara untuk pilkada juga dapat dilakukan dengan cara memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik. "Jadi, sebenarnya ini saya apresiasi teman-teman KPU melaksanakan UU," tutur dia.

Seperti diketahui, Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan, akan menggunakan Sirekap pada Pilkada 2020. Sebab, sistem tersebut telah masuk dalam draf rancangan perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suaran dan Penetapan Hasil Pilkada yang diajukan KPU ke Komisi II DPR.

"Kami mengubah beberapa hal, terutama terkait dengan tata cara dan kami mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam melakukan proses rekapitulasi," kata Arief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid