sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri muda bukan sekadar soal usia

Tak tertutup kemungkinan Jokowi bakal mengutamakan calon menteri dari kalangan pemuda.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 01 Agst 2019 21:41 WIB
Menteri muda bukan sekadar soal usia

Ketua DPP Partai Keadilan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding tak menutup kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengutamakan memilih menteri dari kalangan muda. Namun demikian, ia mengatakan, menteri muda itu harus mampu bekerja secara cepat dan piawai mengeksekusi kebijakan seperti Jokowi.

"Dalam artian, muda selain umur juga enerjik. Muda dalam artian memiliki potensi dalam bidangnya," ujar Karding dalam diskusi bertema 'Menteri Muda, Rekonsiliasi atau Balas Budi?' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8). 

Tak hanya itu, menurut Karding, calon menteri yang dibutuhkan Jokowi ke depan ialah mereka yang memiliki kemampuan manajerial yang mumpuni. "Memiliki tolak ukur yang jelas dan memiliki sifat kepemimpinan yang kuat," tuturnya. 

Senada, politikus Golkar Mukhammad Misbakhun mengatakan, muda bukan hanya diukur dari usia saja. Pasalnya, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, usia 41 tahun masih termasuk golongan muda. "Tapi, kalau kita lihat ketentuannya WHO dan Unesco bisa sampai 60 (tahun) lebih," kata dia.

Menurut Misbakhun, akan lebih tepat jika wacana menteri muda tersebut dimaknai sebagai keberpihakan Jokowi terhadap tokoh-tokoh berjiwa muda sebagai calon menteri. 

"Kita ingin melihat semangat. Satu, yaitu kelincahan Pak Jokowi dalam bekerja. Siapa yang bisa menangkap energi besarnya Pak Jokowi ini dan kemudian menangkap, menerjemahkan, dan kemudian bisa work di tengah-tengah masyarakat," ujar dia.

Jiwa muda itu, lanjut Misbakhun, diperlukan lantaran tak mudah menjadi pembantu Jokowi. "Sewaktu-waktu harus ikut Presiden kemana pun (ia) pergi dan harus tanggap terhadap situasi sosial masyarakat yang sedang berkembang dan yang terjadi pada saat itu. Selain itu, harus menjadi orang pertama memberikan laporan kepada Presiden," tuturnya. 

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Sahid Salahudin mengatakan, sudah sewajarnya jika umur menteri tidak diatur dalam undang-undang secara khusus. Pasalnya, pilihan menteri merupakan hak prerogatif Presiden. 

Sponsored

"Tapi kan, apakah make sense misalnya, anak baru lulus SMA umur 18 tahun, umpamanya hanya gara-gara hak prerogatif Presiden terus kemudian boleh jadi menteri? Apa enggak geger republik ini?" kata dia. 


 

Berita Lainnya
×
tekid