sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri Yasonna bela hak koruptor untuk peroleh remisi

Pemerintah dan DPR sepakat menghapus aturan yang memperketat napi kejahatan luar biasa memperoleh remisi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 18 Sep 2019 18:05 WIB
Menteri Yasonna bela hak koruptor untuk peroleh remisi

Pemerintah dan Komisi III DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Revisi itu bakal diarahkan untuk menghapus peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pengetatan remisi bagi para koruptor, teroris dan napi kejahatan luar biasa atau yang biasa disebut PP Nomor 99. 

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly, pemerintah dan DPR sepakat remisi merupakan hak setiap warga negara, termasuk para narapidana.

"Pokoknya setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak asasi. Pembatasan itu melalui dua, (yakni) pengadilan dan UU," ujar Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Menurut Yasonna, pasal-pasal yang akan direvisi saat ini masih digodok pemerintah dan DPR. Menurut dia, revisi juga tidak akan serta merta memudahkan hidup para napi 'kelas berat'. "Enggaklah, tidak ada. Kan ada pengaturan lebih lanjut nanti," ujar dia.

Sponsored

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat. Salah satu syaratnya ialah napi mau menjadi justice collaborator (JC) alias bekerja sama dengan penegak hukum untuk ikut membongkar tindak pidana yang dilakukannya.

Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, pemerintah dan DPR juga sepakat menerapkan kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat. Pemberian pembebasan syarat nantinya akan tergantung pada vonis hakim di pengadilan.

"Jadi pengadilan saja. Kalau vonis hakim tidak menyebutkan bahwa hak Anda sebagai terpidana itu dicabut, maka dia berhak untuk mengajukan itu," ujar Erma. 

Berita Lainnya
×
tekid