sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi tak akan terbitkan Perppu KPK 

Jokowi sudah mengkalkulasi perlu atau tidaknya penerbitan Perppu KPK.

Achmad Al Fiqri Marselinus Gual
Achmad Al Fiqri | Marselinus Gual Kamis, 17 Okt 2019 16:17 WIB
Jokowi tak akan terbitkan Perppu KPK 

Tenaga ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Ngabalin, Jokowi sudah mengkalkulasi perlu atau tidaknya penerbitan Perppu setelah bertemu puluhan akademikus dan tokoh nasional di Istana Negara, akhir September lalu. Dari hasil kalkulasi itu, lanjut Ngabalin, Jokowi memutuskan tak mengeluarkan Perppu. 

"Setelah datang para senior itu, beliau punya kewenangan untuk menghitung, mengkalkulasi untuk melihat RUU itu. Jadi, tak ada wacana untuk terbitkan Perppu KPK," kata Ngabalin saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Kamis (17/10).

Hingga kini, Jokowi diketahui tidak pernah menandatangani draf revisi UU KPK yang disahkan DPR dan pemerintah pada 17 September lalu. Meskipun tanpa tanda tangan Presiden Jokowi, UU tersebut resmi berlaku hari ini. 

"Dengan begitu, maka (terhitung 30 hari) sampai hari ini, 17 Oktober 2019, undang-undang itu secara langsung telah sah dan dapat diberlakukan," ujar Ngabalin. 

Momentum berlakunya UU KPK yang baru ini tidak dilewatkan oleh para mahasiswa. Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) bergerak ke Istana Negara untuk menggelar aksi unjuk rasa memprotes berlakunya UU KPK dan mendesak Jokowi menerbitkan Perppu. 

Meskipun digelar oleh kelompok mahasiswa yang sama, aksi unjuk rasa kali ini terbilang kecil. Pantauan Alinea.id di lapangan, total mahasiswa yang turun ke jalan hanya kisaran ratusan. Padahal, pada aksi unjuk rasa 23-25 September, ribuan mahasiswa ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR. 

Setidaknya terdapat 26 poin dalam aturan tersebut yang diidentifikasi KPK potensial menimbulkan persoalan. Sejumlah aturan dalam UU KPK yang baru itu bahkan dinilai tidak selaras antara satu pasal dengan pasal lainnya sehingga dapat menimbulkan tafsir beragam dan menyulitkan KPK dalam menangani perkara. 

Sponsored

Bola di tangan pemerintah

Anggota DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, semua persoalan terkait UU KPK kini ada di tangan pemerintah. Pasalnya, DPR sudah menyerahkan hasil perbaikan redaksional draf UU tersebut ke Kementerian Sekretariat Negara.

"Sepanjang yang saya tahu sudah diserahkan ke Setneg. Sekarang semua bola ada di pemerintah," kata politikus Gerindra itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10).

Riza mengatakan, DPR saat ini hanya bisa menunggu hasil uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita tunggu saja mana yang akan digunakan. Presiden bisa dengan dua opsi itu (keluarkan Perppu atau legislatif review). Kami pada posisi menunggu," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid