sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Minta DPR tak buru-buru bahas RUU HIP, Ansor singgung PKI dan HTI

RUU HIP belum mencantumkan secara jelas Tap MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 10 Jun 2020 15:57 WIB
Minta DPR tak buru-buru bahas RUU HIP, Ansor singgung PKI dan HTI

Kendati telah masuk dalam program legislasi prioritas dan resmi disetujui menjadi usulan inisiatif DPR pada  12 Mei 2020 lalu, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta DPR agar tidak terburu-buru membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menilai, draf RUU HIP yang dibuat oleh Badan Legislasi DPR tersebut masih memerlukan banyak pendalaman, dialog, dan masukan dari berbagai kalangan.

Upaya tersebut, sambung Yaqut, tidak bisa dilakukan dengan serampangan karena muara RUU ini diharapkan menjadi pedoman kuat bagi penyelenggara negara dalam menyusun, menetapkan perencanaan dan mengevaluasi pembangunan nasional.

RUU ini, lanjut Yaqut, juga menyangkut segala sendi kehidupan rakyat Indonesia, yakni dari politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan. 

“Di tengah persoalan besar  dan mendesak bangsa ini, yakni penanganan pandemi Covid-19, penundaan pembahasan RUU BIP adalah pilihan tepat. Sebelum membahas RUU ini DPR harus melakukan banyak diskusi dengan berbagai pihak terlebih dahulu,” ujar Gus Yaqut, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Menurut Gus Yaqut, dari penelusurun GP Ansor ada beberapa catatan penting bagi DPR sebelum RUU HIP ini dibahas.

"Pertama, RUU ini belum mencantumkan secara jelas Ketetapan (Tap) MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme," jelasnya.

Kedua, sambung dia, konsideran RUU HIP tidak menyertakan Perppu No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi landasan hukum pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan atau ideologi transnasional.

Sponsored

“Ini juga harus diperbaiki. Jangan sampai lahirnya UU nanti menjadi amunisi baru bagi kelompok-kelompok radikal dan intoleran untuk bangkit lagi,” urainya.

Ketiga, secara umum batang tubuh RUU HIP dinilai justru berupaya menyekulerisasikan Pancasila. Padahal, lanjut dia, inti dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Atas dasar ini maka kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial, bisa ditegakkan, bukan sebaliknya bahkan dicantumkan agama, rohani, dan budaya dalam satu baris.

“Hal ini mencerminkan pandangan sekularisme yang berlawanan dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Keempat, GP Ansor melihat masih banyaknya hal-hal yang menyisakan perdebatan tersebut, pembahasan RUU mendesak untuk diawali dulu dengan diskusi-diskusi serius yang melibatkan berbagai elemen bangsa.

Diskusi ini penting dalam rangka mendapatkan banyak masukan dari berbagai kalangan. “Apalagi  RUU ini berhubungan dengan Haluan Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa yang  diberlakukan semua rakyat, bukan hanya mengakomodasi kepentingan golongan tertentu,” jelasnya.

Gus Yaqut juga menambahkan, berbagai persoalan awal sebagaimana catatan GP Ansor, juga yang memunculkan kesan di tengah masyarakat bahwa RUU HIP ini adalah upaya terselubung eks PKI dan kelompoknya untuk balas dendam sejarah yang menimpa mereka. 

“Sejarah tidak boleh terulang ketiga kalinya. Cukup. Lebih baik DPR ikut fokus dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Corona dulu,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid