sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MKD: Pendefinisan pasal merendahkan DPR menyusul

Publik gaduh mengkritik UU MD3 yang disahkan DPR. Protes tersebut terutama karena beberapa pasal tak jelas didefinisikan batasannya.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Jumat, 16 Mar 2018 09:45 WIB
MKD: Pendefinisan pasal merendahkan DPR menyusul

Beberapa waktu lalu UU MD3 resmi disahkan oleh DPR, dengan urutan UU Nomor 2 Tahun 2018. UU ini secara khusus mengatur tugas dan peranan MPR, DPR, dan DPD termasuk Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) yang turut disusun tupoksi barunya. Yang menjadi kontroversi, UU ini tak jelas mengatur tentang batasan perendahan DPR lewat kritik publik. Pasal di dalamnya pun tergolong sumir, sehingga membutuhkan pendefinisian lebih lanjut.

Tak ayal, pengesahan ini ini menuai protes dari masyarakat. Namun MKD lewat rilisnya, Kamis (14/2) menulis, akan mendefinisikan batasan-batasan itu secara rigid dan berhati-hati.

Lebih detail, UU ini mengatur fungsi MKD, sesuai pasal 122 huruf (l), untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Kemudian di pasal 245 ayat (1), pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mengantongi pertimbangan MKD.

Pasal tersebut yang dinilai rentan mengintensifkan kriminalisasi publik. Alhasil MKD lewat rilisnya berinisiatif mempersiapkan aturan turunan untuk melaksanakan UU ini.

"Pada saat ini MKD akan dengan secepatnya mempersiakan aturan turunan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang baru MKD tersebut melalui perubahan Tata Beracara MKD yang secara rigid, untuk mengantisipasi kekhawatiran masyarakat luas yang takut adanya potensi dikriminalisasi," urai Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad.

Lebih lanjut, lanjutnya, perumusan definisi yang tergolong "perendahan DPR" ini akan dipikirkan dengan penuh pertimbangan. Harapannya, secara substansial, aturan itu nantinya tidak akan melahirkan ketakutan publik. Sebab MKD telah mengingatkan DPR untuk melakukan abuse of power, sedikit-sedikit lapor ke Kepolisian. Anggota DPR harus lebih dulu lapor pada MKD untuk diproses lebih lanjut.

Tahapan berikutnya MKD secara internal akan melakukan pemeriksaan kasus dugaan merendahkan kehormatan DPR, lewat penyelidikan atau mekanisme sidang MKD. Hasilnya pun tak melulu mengarah ke langkah hukum.

Sponsored

"Misalnya, apabila ada seseorang yang diduga merendahkan kehormatan DPR baik karena ada yang melaporkan ke MKD maupun tidak, MKD dapat menyelidiki terlebih dahulu apakah ada unsur merendahkan atau tidak dengan cara mengundang atau memanggil seseorang tersebut untuk dimintai keterangannya," jelasnya lagi.

Khusus untuk media massa, MKD akan memproses terlebih dahulu lewat jalur Dewan Pers selaku pengawas mereka.

Kemudian ia juga mengomentari tentang wewenang superbodi MKD untuk memberikan pertimbangan sebelum presiden menyetujui pemanggilan DPR. Ini terkait tindakan pidana yang mungkin dilakukan DPR. "Saya pastikan MKD tak akan mempersulit presiden," tandasnya.

Dalam hal ini  MKD akan memastikan adanya MOU kerja sama denganPolri dan Kejaksaan Agung. Dengan MOU tersebut, proses pemberian pertimbangan kepada pihak penegak hukum dalam proses pemanggilan dan permintaan anggota DPR akan mudah dan cepat.

Berita Lainnya
×
tekid