sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MPR telah serap enam wacana amendemen UUD 1945

Merupakan hasil kunjungan MPR ke segenap partai politik, organisasi masyarakat dan akademisi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 19 Des 2019 13:15 WIB
MPR telah serap enam wacana amendemen UUD 1945

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan enam wacana pokok terkait amendemen UUD 1945 sejauh ini. Enam agenda pokok ini merupakan hasil kunjungan MPR ke sejumlah partai politik, organisasi masyarakat dan akademisi. Hal itu diungkap Bamsoet dalam refleksi akhir tahun yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (19/12).

Keenam wacana terkait amendemen ialah, pertama, amendemen terbatas, perubahan terkait pembentukan Pokok-pokok Haluan Negara atau pola pembangunan model GBHN. Kedua, penyempurnaan terhadap UUD NRI 1945 hasil amendemen. Ketiga, perubahan dan kajian menyeluruh terhadap UUD NRI 1945 hasil amendemen. Keempat, kembali ke UUD 1945 yang asli sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kelima, kembali ke UUD 1945 yang asli, kemudian diperbaiki dan disempurnakan melalui adendum dan keenam, tidak perlu ada amendemen konstitusi.

Bamsoet mengatakan agar segenap masyarakat menahan diri, tidak tidak terburu-buru “menghakimi” MPR terkait amendemen. Hal ini muncul karena masyarakat memprediksi amendemen akan melebar sampai ke pemilihan presiden, penambahan masa jabatan presiden, dan sebagainya.

"MPR tetap menempatkan diri sebagai rumah kebangsaan yang mengayomi beragam pikiran dan kehendak. MPR menyadari sepenuhnya perbedaan pendapat adalah keniscayaan dalam demokrasi," katanya. 

Amendemen UUD 1945 merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019. Rekomendasi MPR periode 2014-2019 tersebut antara lain mengamanatkan penyusunan pokok-pokok haluan negara (perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN). 

Dari serangkaian diskusi yang dilakukan MPR, baik MPR masa jabatan 2009- 2014 maupun MPR masa jabatan 2014-2019 dengan berbagai kalangan, termasuk di dalamnya para tokoh masyarakat, pakar, dan akademisi, pada umumnya sependapat menghadirkan haluan negara dalam pelaksanaan pembangunan untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, serta integrasi sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah dalam rangka mencapai cita-cita bernegara. 

"Perdebatan baru muncul ketika pembahasan mulai memasuki bentuk hukum apa yang paling tepat dilekatkan pada model GBHN itu sendiri. Sebagian masyarakat, bahkan boleh dikatakan yang terbesar (termasuk di sini pendapat Fraksi/Kelompok DPD), menghendaki agar model GBHN yang diwacanakan untuk dihadirkan kembali tersebut diberi baju hukum Ketetapan MPR," katanya.

Sebagian lainnya, kata dia, terutama yang disuarakan kebanyakan pakar hukum tata negara, termasuk sebagian fraksi di MPR (Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) tetap harus dibuka ruang untuk ditetapkan melalui undang-undang. 

Sponsored

"Dalam menyikapi polemik menghadirkan kembali GBHN, posisi MPR masa jabatan 2019-2024 adalah melakukan kajian yang lebih cermat dan mendalam terhadap substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara, termasuk mengupayakan konsensus politik terhadap kemungkinan ditetapkan melalui Ketetapan MPR atau undang-undang," jelasnya.

Mantan Ketua DPR ini menegaskan, Pokok-Pokok Haluan Negara adalah nomenklatur yang terdapat di dalam rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019. Sedangkan substansi yang terdapat di dalam Pokok-Pokok Haluan Negara direkomendasikan hanya memuat kebijakan strategis yang menjadi rujukan atau arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah. 

"Dengan demikian, hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara sama sekali tidak akan mengurangi ruang kreatifitas bagi Presiden untuk menerjemahkannya ke dalam program pembangunan," katanya.

Menurut Bamsoet, dengan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara akan menjadi payung yang bersifat politis bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis.

Pada tahap awal ini, MPR melalui Badan Pengkajian MPR terlebih dulu akan menyusun substansi dari Pokok-Pokok Haluan Negara. Substansi tersebut harus mampu menggambarkan wajah Indonesia pada 2045.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid