sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nama Gubernur Jatim diajukan jadi pengganti Ketum PPP Romahurmuziy

“Khofifah adalah kader PPP yang layak untuk memimpin PPP."

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Sabtu, 16 Mar 2019 17:12 WIB
Nama Gubernur Jatim diajukan jadi pengganti Ketum PPP Romahurmuziy

Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) segera menentukan nasib Ketua Umum Romahurmuziy di kepengurusan partai, setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, akan diajukan untuk menggantikan Rommy.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jatim Musyafak Noer mengatakan, hari ini DPP PPP menggelar pertemuan di Jakarta. Pertemuan dilakukan agar DPP PPP segera menentukan ketua umum dalam menghadapi Pemilu 2019. 

"Saat ini PPP sedang darurat. Dalam waktu seminggu ini, secepatnya digelar Rapimnas (rapat pimpinan nasional) yang mengarah ke Munaslub (musyawarah luar biasa),” ungkap Musyafak saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (16/3) .

Nama Khofifah disodorkan sebagai pengganti Rommy, karena ketua umum Muslimat NU itu merupakan kader PPP dan pernah menjadi anggota DPR RI.

“Khofifah adalah kader PPP yang layak untuk memimpin PPP. Kami dari Jatim akan memperjuangkan Khofifah sebagai calon ketum PPP,” ucapnya.

Selain Khofifah, Musyafak mengaku pihaknya juga akan mengusung mantan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa sebagai Ketum PPP. 

“ Pak Suharso sebagai calon alternatif selain bu Khofifah,” ucapnya.

Menurutnya, munaslub akan digelar di Jakarta dan dihadiri seluruh ketua DPW dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia, untuk memilih ketua umum. Musyafak mengatakan, posisi ketua umum tak bisa terus diemban Rommy yang tengah menjalani proses hukum di KPK. 

Sponsored

"Posisi ketum jangan sampai kosong, karena menjelang Pemilu bulan april nanti,” katanya menjelaskan.

Untuk diketahui, Rommy saat ini telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. Ia juga telah menjalani penahanan selama 20 hari di rutan cabang KPK K4.

Rommy ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (15/3). Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid