sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

NasDem beber 3 alasan amandemen belum mendesak

Tanpa pelibatan publik, wacana amandemen konstitusi hanya gagasan elite.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 01 Sep 2021 17:54 WIB
NasDem beber 3 alasan amandemen belum mendesak

Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI, Taufik Basari mengatakan partainya belum melihat rencana amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 sebagai sebuah kebutuhan yang mendesak. Ia menyebut amandemen gagasan elite dan harus berangkat dari keinginan rakyat, bukan dari pimpinan MPR atau segelintir fraksi di MPR.

"Kita melihat bahwa hingga saat ini belum adanya urgensi untuk melakukan amandemen terbatas Undang-undang Dasar tahun 1945," kata Taufik dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertema "Urgensi Amandemen UUD 1945 di Masa Pandemi", Rabu (1/9).

Taufik mengatakan, pascaKetua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berpidato mengenai amandemen UUD 1945 pada 18 Agustus 2021 lalu, Ketua Partai Nasdem, Surya Paloh memerintahkan Fraksi Partai Nasdem untuk menanyakan wacana itu kepada publik luas.

Atas dasar itu, kata Taufik, partainya menemukan tiga alasan mendasar mengapa amandemen bukan sebagai suatu kebutuhan yang mendesak dilakukan saat ini. Pertama, hasil kajian yang dilakukan MPR terkait amandemen belum diuji publik.

"Memang, isu amandemen ini sudah bergulir sejak periode yang lalu dan sudah ada kajian-kajiannya, sudah ada diskusi dengan beberapa akademisi, kampus, dan sebagainya. Tapi menurut saya, hasil kajian terkait amandemen terbatas ini tetap harus diuji publik. Kalau belum dilakukan berarti tahapan itu belum terlaksana," ujar Taufik.

Kedua, belum adanya partisipasi publik yang massif. Menurutnya, pelibatan publik harus menjadi syarat utama dalam sebuah proses amandemen lantaran yang ingin dirubah adalah UUD sebagai hukum fundamental. "Tanpa itu maka gagasan ini hanya gagasan elit saja," jelasnya.

Menurut Taufik, Pasal 37 UUD 1945 memang membolehkan adanya perubahan konstitusi atau dengan kata lain perubahan konstitusi bukanlah hal tabu. Kendati demikian, untuk memutuskan apakah perlu dilakukan amandemen konstitusi atau tidak, maka syarat utama tetap pelibatan publik secara luas.

"Jadi tidak boleh hanya ditentukan oleh pimpinan MPR semata, atau oleh beberapa fraksi di MPR. Kenapa? Karena memang ketika melakukan amandemen, harus terlihat apa yang menjadi kebutuhan masyarakat," tegasnya.

Sponsored

Taufik menambahkan, berbeda dengan amandemen 1 hingga 4, rencana amandemen saat ini masih belum berangkat dari evaluasi bersama rakyat. "Saya melihat amandemen itu (1-4) sebagai satu kesatuan amandemen. Dan ketika sepakat melakukan amandemen, itu merupakan satu kebutuhan yang tidak bisa dielakan lagi. Karena kita ada pergantian rezim, ada proses transformasi, ada proses pengubahan sistem ketatanegaraan menjadi negara yang lebih demokratis," katanya.

Ketiga, lanjut Taufik, belum meredanya pandemi Covid-19 yang tentunya menyulitkan pelibatan publik dan uji publik terhadap hasil kajian MPR dilakukan secara optimal.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai proses amandemen yang dijalankan MPR tak berbeda dengan rezim Orde Baru, di mana Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan melaporkan arah rencana MPR ke depan.

Diketahui, usai bertemu Jokowi di Istana beberapa waktu lalu, Bamsoet menyebut jika Jokowi menyetujui amandemen, namun dilakukan secara terbatas yakni pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Apa urusan Presiden secara gagasan model perubahan saat ini dengan perubahan konstitusi? Semua dibahas di MPR. Kecuali memang, nuansa ke-Orde Baru-an di mana Presiden sangat menentukan segala hal sehingga dibuatlah mini teaternya. Di mana ketua MPR bertemu presiden dengan melaporkan arah rencana MPR ke depan. Menurut saya tidak tepat, tidak ada hubungannya. Kalau memang MPR mau merubah UUD, mari ajak publik, libatkan publik dan pastikan itu partisipasi dan kehendak publik," pungkas Feri dalam forum yang sama.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid