sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nasdem cemas cuti presiden picu kekosongan kekuasaan

Sekretaris Nasdem mengkhawatirkan aturan cuti presiden saat kampanye pemilihan presiden (pilpres) 2019 dapat memicu kekosongan kekuasaan.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Jumat, 06 Apr 2018 16:00 WIB
Nasdem cemas cuti presiden picu kekosongan kekuasaan

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mengkhawatirkan aturan cuti presiden saat kampanye pilpres 2019 dapat menyebabkan kekosongan kekuasaan negara, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus hati-hati dalam membuat peraturannya.

"Jangan sampai satu detik pun terjadi kekosongan kekuasaan negara, karena presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Syarief di Jakarta, Jumat (6/4), dilansir Antara.

Dia menjelaskan tugas presiden bukan hanya sebagai kepala pemerintahan namun juga kepala negara. Sementara wakil presiden posisinya bukan sebagai wakil kepala negara. Karena itu dia menilai posisi presiden sebagai kepala negara tidak bisa digantikan. Misalnya menyatakan negara dalam keadaan darurat yang membutuhkan keputusan langsung presiden.

"Kepala negara memberikan grasi termasuk menyatakan negara dalam keadaan darurat. Kalau selama cuti presiden kita tidak tahu ada hal-hal seperti itu, sedangkan wapres bukan wakil kepala negara, ini menjadi persoalan," ujarnya.

Syarief mengatakan kalau ada pihak yang mengkhawatirkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan ketika presiden petahana tidak cuti ketika kampanye, maka dibuat saja aturannya.

Dia mencontohkan semua kegiatan kampanye presiden petahana dibuat transparan, misalnya dari sisi keuangan sehingga tidak ada uang dan fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan kampanye.

"Mari berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara, artinya jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan di negara kita," katanya.

Menurut dia sebenarnya aturan yang akan dibuat KPU terkait cuti presiden petahana ketika kampanye pilpres 2019 sangat fleksibel dan sederhana. Namun dia menilai ada persoalan mendasar di balik aturan tersebut. Terutama menyangkut kepentingan negara, dengan posisi presiden sebagai kepala negara.

Sebelumnya, komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam RDP dengan Komisi II DPR pada Senin (2/4) menjelaskan, KPU akan membuat PKPU terkait cuti kampanye presiden dan wapres yang ikut kampanye pilpres 2019, keduanya wajib cuti di luar tanggungan negara.

"Presiden dan wakil presiden wajib cuti di luar tanggungan negara, dan tidak dilakukan bersamaan," kata Wahyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4).

Wahyu mengatakan presiden dan wapres yang telah ditetapkan sebagai capres maupun cawapres, harus memperhatikan tugas kenegaraannya selama melakukan kampanye.

Menurut dia, dalam PKPU itu juga melarang keduanya menggunakan fasilitas negara. "Presiden dan wakil presiden ketika kampanye di hari libur tidak perlu cuti. Cuti diluar tanggungan itu diajukan sehari sebelum kampanye dilakukan," ujarnya.

Wahyu menandaskan cuti capres dan cawapres yang diatur KPU berbeda dengan cuti kepala daerah yang ikut kontestasi pilkada. Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi dua ketentuan.

Pertama itu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dalam Pasal 301 UU Pemilu menyebutkan, presiden atau wapres yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai capres atau cawapres dalam melaksanakan kampanye, wajib memerhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid