sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

NasDem dan PKS minta penjelasan Jaksa Agung soal tuntutan penyerang Novel

Tuntutan satu tahun penjara ke terdakwa penyerang Novel dinilai tak masuk akal.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 29 Jun 2020 16:51 WIB
NasDem dan PKS minta penjelasan Jaksa Agung soal tuntutan penyerang Novel

Komisi III DPR RI mencecar Jaksa Agung, Sanitiar Baharuddin ihwal polemik tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/6).

Mulanya, Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari yang meminta penjelasan kepada Baharuddin. Ia menilai tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa tidak masuk akal.

"Saat ini yang jadi sorotan publik adalah tuntutan yang enggak masuk akal. Saya ikuti isi rekuisitor. Sepanjang pengalaman saya jadi lawyer sebelum cuti, memang alasan-alasan yang termuat di rekuisitor banyak yang di luar nalar sehat," kata pria yang akrab disapa Tobas itu.

Bagi Tobas, putusan JPU sangatlah janggal. Untuk itu, politikus NasDem ini meminta Jaksa Agung bisa meninjau agar penegakan hukum memiliki citra baik di mata masyarakat.

Kritik juga datang dari Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy. Menurut dia, tuntutan atas terdakwa penyiram Novel telah mencoreng marwah lembaga kejaksaan.

Aboebakar menilai tuntutan satu tahun tersebut tidaklah adil. Pasalnya, kata dia banyak kasus-kasus serupa yang terdakwanya mendapatkan tuntutan lebih dari satu tahun.

"Kasus ini kerap dipertanyakan masyarakat, Pak dan konstituen. Kenapa kasus ini sangat jauh tuntutannya dengan kasus serupa," kata dia.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Sponsored

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis," ujar jaksa penuntut umum, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang disiarkan secara virtual, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Ronny dinilai telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, Ronny telah melakukan pengabdian di Korps Bhayangkara selama satu dasawarsa.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," ujar JPU.

Jaksa menilai, Ronny telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaaan berat terhadap penyidik senior KPK itu. Perbuatan Ronny dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid