sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

NasDem ngotot UU KPK baru sudah sah

Jokowi dipastikan tak menerbitkan Perppu sehingga Undang-undang KPK baru hasil revisi dianggap oleh NasDem tetap sah berlaku.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 18 Okt 2019 05:05 WIB
NasDem ngotot UU KPK baru sudah sah

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Johnny Gerard Plate mengatakan perbaikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak perlu melalui Rapat Paripurna. Dia menyebut, UU KPK sudah sah dan mulai berlaku Kamis (17/10).

"Kalau sudah disahkan berarti sudah benar," kata Johnny kepada Alinea.id di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10).

DPR sudah menyerahkan hasil perbaikan UU KPK itu ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Selasa (15/10). UU KPK sebelumnya diperbaiki karena mengalami kesalahan pengetikan.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, meskipun kesalahan telah diperbaiki, UU KPK tetap tidak sah. Alasannya, perbaikan kesalahan ketik tidak dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR.

Sebagaimana diketahui, sebelum diperbaiki, terdapat kesalahan penulisan dalam Pasal 29 Ayat e, yaitu persoalan usia 50 tahun. Dalam kurung tertulis empat puluh tahun, sementara yang tertulis (menggunakan huruf) ialah lima puluh tahun. DPR sendiri menganggap itu sebagai sebuah kesalahan pengetikan atau typo.

Menurut Johnny, perbaikan UU KPK merupakan masalah teknis semata, dan karena itu tidak perlu dibawa ke rapat paripurna DPR. Dia mengibaratkan hal ini dengan sidang ujian skripsi mahasiswa ataupun sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau kamu ujian sarjana misalnya, ada typo error, memang ada ujian sarjana ulang? Kalau keputusan MK misalnya, ada typo error, memang ada sidang ulang? Typo error itu perbaikan pengetikan. Dan di situ, apabila ada perbedaan antara angka dan huruf, yang berlaku adalah huruf," jelas dia.

Lebih lanjut, anggota DPR dari Fraksi NasDem ini menjelaskan, DPR mapun partainya tetap tidak sepakat apabila Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Dia menyebut, jika pun Jokowi mengeluarkan Perppu maka risikonya ialah bisa saja ditolak DPR. Dan hal tersebut, kata Johnny, dapat menimbulkan kekisruhan politik baru.

Sponsored

"Apabila ditolak, akan menempatkan, tidak saja Presiden yang disudutkan, tapi DPR juga akan disudutkan. Dan itu akan menimbulkan kekisruhan politik yang baru," kata politikus asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur ini.

Terpisah, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu. Menurut Ngabalin, Jokowi sudah mengkalkulasi perlu atau tidaknya penerbitan Perppu setelah bertemu puluhan akademikus dan tokoh nasional di Istana Negara, akhir September lalu. Dari hasil kalkulasi itu, lanjut Ngabalin, Jokowi memutuskan tak mengeluarkan Perppu.

"Setelah datang para senior itu, beliau punya kewenangan untuk menghitung, mengkalkulasi untuk melihat RUU itu. Jadi, tak ada wacana untuk terbitkan Perppu KPK," kata Ngabalin. 

Berita Lainnya
×
tekid