sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nasib guru: Bakal dihapus dari formasi CPNS, PPPK tak jelas

Proses rekrutmen via PPPK mempunyai catatan kelam bagi para guru.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 04 Jan 2021 10:26 WIB
Nasib guru: Bakal dihapus dari formasi CPNS, PPPK tak jelas

Pemerintah didesak untuk memberikan penjelasan soal rencana penghapusan formasi guru dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada formasi 2021. Tujuannya, untuk memberikan kepastian status terhadap guru. Apalagi program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai belum jelas konsep dan mekanismenya.

"Guru harus memiliki kejelasan status, kejelasan kesejahteraan dan kejelasan jaminan sosialnya, baru kita akan berbicara tentang mutu guru ke depan harus memiliki kompetensi dan skill apa saja," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, dalam keterangannya, Senin (4/12).

Menurutnya, selama tidak ada tiga kejelasan status dan jaminan sosial terhadap guru.

"Tidak usah bicara dulu soal tuntutan guru harus punya mutu, kompetensi, dan skill, tidak usah juga soal target Pendidikan kita yang berkualitas, jauh panggang dari api," tegasnya.

"Karena guru pensiun menurut proyeksi kemendikbud pada 2021-2025 mencapai 316.535 guru, belum termasuk yang meninggal dunia, lantas bagaimana cara memenuhi kebutuhan guru yang totalnya 960 ribu?," lanjutnya.

Baginya, kebijakan alternatif pengangkatan guru melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), belum jelas konsep dan mekanismenya. Terlebih, proses rekrutmen melalui PPPK mempunyai catatan kelam bagi para guru.

"Karena yang sudah diterima lulus tes, faktanya sudah 1 tahun lebih, belum terima SK," ungkap dia.

Politikus PKS itu menegaskan, kebutuhan 960 ribu guru yang telah diumumkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan disambut pengumuman Kemenpan RB yang hendak merekrut 1 juta ASN, harus jelas formulasinya.

Sponsored

"Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh daerah, karena formasi itu juga harus diusulkan oleh pemda sesuai kewenangannya," tutur Fikri.

Kendati demikian, Fikri mendesak para pemangku kewenangan seperti Kemendikbud, Kemenpan RB, Kemenkeu dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), harus menjalin koodinasi yang baik.

"Sehingga akan muncul formasi ideal yang realistis sesuai kemampuan keuangan negara dalam rekrutmen guru. Berapa CPNS dan berapa PPPK yang dibutuhkan?" kata Fikri.

Sebelumnya, formasi guru dalam seleksi calon PNS akan dihapus. Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya merekrut guru kontrak atau berstatus PPPK mulai 2021. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, pengelolaan guru dengan status PPPK lebih efektif.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid