sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Negara Pancasila, pemerintah semangat pungut dana umat

Sebelum wacana pemotongan gaji 2,5% untuk PNS, pemerintah sempat melemparkan wacana penggunaan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Kamis, 08 Feb 2018 09:41 WIB
Negara Pancasila, pemerintah semangat pungut dana umat

Wacana penarikan zakat 2,5% dari pegawai negeri sipil atau PNS menuai pro-kontra. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah mendapatkan laporan terkait wacana tersebut dari Kementerian Agama.

Namun, Ketua Bidang Konsolidasi Organisasi dan Kaderisasi Muhammadiyah, Dahlan Rais menilai pemerintah tampak semangat ketika mengatur persoalan finansial umat. Terlebih di saat bersamaan, pelaksanaan zakat sebagai kewajiban justru sudah berjalan dengan baik di masyarakat. Sedangkan sebelum muncul wacana zakat, juga ramai perbincangan terkait pengelolaan dana haji untuk pembangunan infrasruktur.

“Betul, pemerintah terlalu semangat, mestinya harus proporsional,” ujar Dahlan saat berbincang dengan Alinea, Kamis (8/2).

Adik kandung Amien Rais itu pun menyebut, selama ini anggota Muhammadiyah yang berlatar PNS sudah aktif menunaikan zakatnya di Lazizmu. Bahkan, mereka juga aktif dalam berbagai kegiatan seperti ketika Ramadhan serta pembangunan masjid, membantu panti jompo, dan beasiswa untuk anak miskin.

“Kalau dipungut pemerintah, mau mengganti itu apa? Lembaga zakat Muhammadiyah ada Lazizmu, anggota PNS sudah menyalurkan ke situ. Sekarang Lazizmu menjadi lembaga zakat terbesar, mengalahkan rumah zakat dan yang lain. Lebih terkonsolidasi dengan daerah,” sambungnya.

Sementara anggota Komisi VIII DPR, Sodik Mujahid juga tak menampik kesan negara sangat antusias terkait dana umat Islam. Namun, dia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Pancasila. Dia memberi catatan pada wacana Perpres pemotongan 2,5% gaji PNS untuk menunaikan zakat.

“Ada kesan semacam itu, makanya saya katakan oke ikut menggerakkan, tapi tidak mengelola. Tidak apa-apa memanfaatkan wibawa Presiden untuk menggalakkan zakat. Indonesia itu Pancasila, bukan sekuler bukan juga agama.” terang Sodik kepada Alinea.

Politikus Gerindra itu memaparkan aturan tentang zakat sudah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2011. Dalam regulasi tersebut diatur yang berhak mengelola zakat nasional adalah Baznas. Sedangkan terkait ukuran nishab atau batasan, Sodik meminta agar di Perpres terkait penarikan dana PNS untuk zakat menggunakan rujukan yang jelas seperti fatwa MUI.

Sponsored

“Jadi ukuran nishab ada standarnya. Disepakati saja oleh MUI. Misal ada faal yang mengatakan 88% itu di ujung tahun mengendap, yang penting Perpres itu memasukkan soal nishab itu. Bisa pakai fatwa MUI,” urainya.

Sedangkan Ketua PBNU, KH Marsudi Syuhud tak mempermasalahkan wacana Perpres penarikan zakat gaji PNS. Sebaliknya, dia mendukung niat baik pemerintah tersebut. Hanya saja, dia mewanti-wanti penyaluran zakat harus benar-benar tepat sasaran.

“Kalau sekarang sudah memulai untuk kebaikan, orang diajak bayar zakat, kemudian yang penting ditasyarufkan ke mustahiq atau yang berhak menerima zakat. Kalau mengajak kebaikan menuju kesitu boleh saja kan,” tukas Marsudi.

Berita Lainnya
×
tekid