sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cecar Mendag, Nusron Wahid: Negara memanjakan pengusaha sawit!

Aturan HET dan CPO dalam Permendag 06/2022 hanya menguntungkan produsen kelapa sawit.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 17 Mar 2022 19:33 WIB
Cecar Mendag, Nusron Wahid: Negara memanjakan pengusaha sawit!

Anggota Komisi VII DPR, Nusron Wahid, menilai Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, gagal membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Menurut dia, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Crude Palm Oil (CPO) hanya memanjakan produsen kelapa sawit.

"Seharusnya kehadiran negara ini adalah keseimbangan. Kalau (harga) gula bapak (Mendag Lutfi) bisa tekan sampai Rp12. 500 tapi kenapa sawit bapak lepas? Lagi-lagi negara ini membuat sulit petani dan petani tebu tapi memanjakan pengusaha kelapa sawit. Sekali lagi, memanjakan pengusaha kelapa sawit," ujar dia dalam rapat kerja dengan Mendag Lutfi di Senayan, Kamis (17/3).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, aturan HET dan CPO dalam Permendag Nomor 6 Tahuun 2022 hanya menguntungkan produsen kelapa sawit. Dia menyebut, sebanyak 16 perusahaan kakap menguasai inti sawit dari total 14,7 hektare lahan sawit.

Jumlah itu sama dengan tujuh juta hektare yang dikelola petani sawit. Namun demikian, kata Nusron, 270 juta rakyat Indonesia menikmati dengan harga mekanisme pasar yang nota bene diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

"Dia (16 perusahaan) hanya untuk tukang tanam, tukang tanam untuk rakyat. Tapi hari ini justru 270 juta orang menderita akibat itu. Berarti dalam kebijakan ini, Pak Menteri gagal memenuhi amanat konstitusi Pasal 33 ayat 3. Saya tidak emosi tapi ini fakta," ujar Nusron dengan nada tegas.

Kritik Nusron terhadap Lutfi tak berhenti di situ. Secara khusus dia menyayangkan pernyataan Mendag Lutfi yang mengaku kesulitan melawan penyimpangan-penyimpangan akibat adanya mafia pangan. 

Padahal, kata Nusron, Undang-udang Nomor 7 tahun 2024 memberi mandat kepada Lutfi untuk bertanggungjawab terhadap rantai pasikan dan pengendalian harga. 

"Padahal amanat Undang-Undang ini menyatakan pengendalian harga dan pasokan menteri perdagangan. Ada dua dalil. Dalil pertama bahwa Menteri Perdagangan gagal membuat rakyat mudah tapi malah mempersulit. Dalil kedua, Menteri Perdagangan gagal mengendalikan harga dan membuat rantai pasokan, dan itu dikatakan dengan tidak mampu melawan penyimpangan," katanya.

Sponsored

Lutfi sebelumnya mengatakan ,pemerintah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang diatur dalam Permendag 6 Tahun 2022. Menurutnya, Kemendag telah menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.

"Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan diundangkan, berlaku sejak diundangkan," kataLutfi.

Menurut Lutfi, saat ini HET berlaku untuk migor curah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebelumnya menetapkan HET migor Rp14.000 per liter untuk kemasan premium, Rp13.500 per liter kemasan sederhana, dan Rp11.500 per liter migor curah.

Namun, pemerintah memutuskan melepas harga minyak goreng (migor) dalam kemasan, baik sederhana maupun premium ke pasar. Sedangkan, untuk migor curah akan diberikan subsidi dengan harga tertinggi Rp14.000 per liter.

Berita Lainnya
×
tekid