sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Operasi senyap revisi UU KPK dan lampu hijau dari Istana

Baleg DPR RI menutup rapat-rapat informasi terkait rapat 3 September yang menyepakati revisi UU KPK.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Jumat, 13 Sep 2019 12:12 WIB
Operasi senyap revisi UU KPK dan lampu hijau dari Istana

Ruang rapat paripurna DPR lengang. Terlihat hanya sekitar 70 orang yang hadir dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10) siang itu. Padahal, DPR sedianya akan membahas rencana merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dimulai sekira pukul 11.00 WIB, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto itu berjalan lancar. Tak ada perdebatan alot mewarnai rapat paripurna. Pandangan fraksi didesain supaya disampaikan secara tertulis. 

Seolah sudah dikoordinasi, fraksi-fraksi setuju menjadikan revisi UU KPK sebagai RUU inisiatif DPR. Terhitung, hanya sekitar 20 menit yang dibutuhkan fraksi-fraksi DPR untuk mencapai kata sepakat. 

Selang beberapa jam, Ketua KPK Agus Rahardjo menggelar konferensi pers dadakan di Media Center KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Kepada para juru warta, Agus mengatakan, KPK sedang berada di ujung tanduk. 

Selain lolosnya capim KPK yang bermasalah ke tahap akhir seleksi, menurut Agus, lembaga antirasuah juga terancam kehilangan taji karena rencana revisi UU KPK. "Kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak," ujar dia.

Dipaparkan Agus, setidaknya ada sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK, semisal penyadapan yang dipersulit, pembentukan Dewan Pengawas yang anggotanya dipilih DPR, serta pembatasan sumber penyelidik dan penyidik KPK. 

Tak hanya protes verbal, petinggi KPK juga menggelar aksi simbolik. Sejak Minggu (8/9) lalu, tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih ditutup kain hitam. 

"Ini (kain hitam itu) hanya simbol. Ini mengingatkan ada jalan panjang yang harus sama-sama kita lakukan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. 

Sponsored

Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9). /Antara Foto

Meskipun diketok di paripurna yang senyap, disahkannya revisi UU KPK jadi RUU inisiatif DPR bikin geger. Pasalnya, rapat-rapat membahas rencana revisi tidak diketahui publik. Rapat terbuka membahas revisi UU KPK tercatat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Februari 2016. 

"Ini (revisi UU KPK) memang dibahas di rapat-rapat tertutup. Kan ini usulan lama. Lagu lama yang bilang ini tergesa-gesa," ujar politikus PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu kepada Alinea.id. 

Rapat terakhir yang menyepakati revisi UU KPK digelar di Baleg pada 3 September lalu. Menurut Masinton, rapat tertutup berlangsung hingga tiga sampai empat jam dan diwarnai perdebatan antarperwakilan fraksi-fraksi di DPR. "Tapi, pada akhirnya semua fraksi sepakat dengan revisi UU KPK," imbuhnya. 

Selain Masinton, pertemuan 3 September juga dihadiri Risa Mariska (PDI-P), Taufiqulhadi (NasDem), Achmad Baidowi (Partai Persatuan Pembangunan), Ibnu Multazam (Partai Kebangkitan Bangsa), dan Saiful Bahri Ruray (Golkar). "Tapi, tak ada unsur pemerintah dalam pertemuan itu," ujar Taufiqulhadi. 

Politikus PDI-P Arteria Dahlan mengungkapkan, rencana merevisi UU dihidupkan kembali oleh Baleg. "Saat Baleg mengevaluasi mana yang masih kurang, mana yang bisa dijalankan sebagai kewajiban. Oh, ini (revisi UU KPK). Ya, udah jalanin. Jadi, Baleg yang mulai," katanya.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas membenarkan Baleg memfasilitasi rapat itu. Ia juga mengamini rapat sempat diwarnai perdebatan keras. "Namun, saya tidak bisa menyebutkan partai mana saja yang mendukung dan menolak," ujar dia kepada Alinea.id

Supratman pun membantah pembahasan revisi UU KPK dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan publik. Menurut dia, masukan publik sudah diakomodasi sejak 2 tahun lalu. "Keputusan pemerintah dan DPR yang lalu adalah menunda pembahasan," imbuh politikus Gerindra itu.  

Lebih jauh, Supratman menyebut revisi juga bisa berlanjut karena ada lampu hijau dari Istana. "Kan (revisi UU KPK) tidak keluar dari long list Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Oleh karena itu, begitu pemerintah bersepakat itu kemudian dilanjutkan," kata dia. 

Namun demikian, Baleg menutup rapat-rapat informasi terkait rapat 3 September. Dian, salah satu staf Baleg yang mengurusi analisis data dan informasi, mengatakan, daftar hadir dan risalah rapat tidak boleh diketahui publik. 

"Itu (risalah) tak bisa kami berikan karena rapat tersebut sifatnya tertutup. Pimpinan (juga) tak mengizinkan siapa saja yang hadir dalam rapat tersebut (diungkap)," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR.

Heri, pegawai Pusat Informasi Parlemen mengatakan, informasi terkait rapat itu juga tidak tercatat di dalam data base-nya. "Kami lacak, belum ada catatan soal rapat Baleg terkait rencana revisi UU KPK itu," ujar dia. 

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menilai ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK lewat revisi UU KPK. Menurut dia, revisi UU KPK sengaja dikebut agar bisa dipakai menjadi pedoman bagi pimpinan KPK yang baru. 

Sejak Selasa (10/9) lalu, Komisi III DPR RI memang menggelar uji kepatutan dan kepantasan bagi 10 calon pimpinan KPK. Berbeda dengan sebelumnya, para capim periode 2019-2024 bakal diikat dengan kontrak politik. "Peristiwa ini beruntun banget (dan) begitu sistematis," ujar Rasamala.

Anggota komisi III DPR melakukan voting saat proses pemilihan calon Pimpinan KPK di Komisi III, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9). /Antara Foto

Main mata Istana 

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai DPR sedang berupaya mengendalikan KPK lewat revisi UU KPK yang diusulkan hanya beberapa hari menjelang gelaran seleksi capim KPK. 

"Karena kemudian dipaksakan bahwa (capim KPK) harus setuju dengan revisi. Ini arahnya jelas pemaksaan. Ini indikasi kuat upaya pelemahan KPK, baik dengan cara menempatkan pimpinan yang kemudian bermasalah menurut publik dan sekaligus melakukan revisi," kata dia. 

Menurut Feri, sikap DPR yang tiba-tiba memparipurnakan rencana revisi itu sangat tidak elok. Terlebih, rencana revisi itu melabrak sejumlah aturan, semisal Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 71 UU MD3, dan Pasal 112 UU Tata Tertib DPR.

"Semuanya menyatakan bahwa untuk menjadikan pembahasan bersama, maka rancangan UU itu harus ada di dalam Program Legislasi Nasional prioritas. Nah, di dalam catatan website DPR yang sudah tersebar dari awal tahun (mengenai) Prolegnas prioritas itu, tidak tercantum RUU revisi UU KPK," jelas dia.  

Feri menduga, legislatif tak bergerak sendirian dalam merencanakan revisi UU KPK. Pemerintah pun turut 'main mata' dengan para politikus Senayan. "Pasti sudah ada angin segar dari Istana untuk memastikan bahwa RUU ini boleh dibahas oleh DPR. Makanya, mereka semangat melanggar peraturan," ujar dia. 

Meskipun mendapat penolakan keras dari berbagai pihak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan izin pembahasan revisi UU KPK. Dalam surat presiden (surpres) ke DPR, Jokowi menunjuk MenkumHAM Yasonna Laoly serta MenPAN dan RB Syafruddin sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan revisi. 

"Nanti Bapak Presiden jelaskan detailnya seperti apa. Tapi, bahwa DIM  (Daftar Inventaris Masalah) yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (11/9) lalu. 

Infografik Alinea.id/Dwi Setiawan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, terjadi persekongkolan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam melemahkan KPK. Hal ini setidaknya diindikasikan dari 'longgarnya' seleksi para capim KPK yang digelar pansel. 

Di sisi lain, elite-elite politik Senayan 'bermain' lewat revisi UU KPK. "Ini semua jelas ada hubungannya. Benang merah ini terkonfirmasi ketika beberapa anggota DPR menyebutkan ketika fit and proper test di DPR, mereka akan memilih calon pimpinan yang sependapat dengan draf revisi UU KPK," katanya

Dalam pemungutan suara yang digelar Komisi III usai uji kepatutan dan kepantasan capim KPK, Jumat (13/9) dini hari tadi, Irjen Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua KPK jilid V. 

Mantan Deputi Penindakan KPK itu mengantongi 56 suara atau unggul 3 suara dari calon petahana Alexander Marwata. Padahal, Firli telah ditetapkan melanggar kode etik berat saat bertugas di KPK.

"Harapan kita, Presiden sebagai kepala negara mestinya memanggil partai politik yang duduk di Komisi III untuk dijelaskan lebih lanjut terhadap potensi pelemahan KPK dan menginstruksikan kepada mereka untuk tidak lagi membahas kelanjutan revisi UU KPK," ujar Kurnia.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, aroma politik kuat menyelimuti revisi UU KPK. Menurut dia, revisi UU yang 'kejar tayang' itu berkorelasi dengan kepentingan politik pada kontestasi elektoral 2024. 

"Kalau begini, mereka itu sebenarnya ingin menikmati kue kekuasaan tanpa diganggu KPK. Kebutuhan politik 2024 itu sangat mendesak untuk kemudian mendorong partai politik ini mencari sumber dana untuk modal kontestasi 2024," ujarnya. (Ant)


 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid