sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OSO mundur dari jabatan Wakil Ketua MPR

Penunjukkan OSO sebagai Ketua DPD pada 2017 lalu menimbulkan polemik. Apalagi dia masih aktif menjabat di dua jabatan.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Kamis, 08 Feb 2018 16:43 WIB
OSO mundur dari jabatan Wakil Ketua MPR

Nama Oesman Sapta Odang (OSO) hangat diperbincangkan saat diketahui mengemban jabatan ganda sebagai Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua Partai Hanura. Terpilihnya pria kelahiran 18 Agustus 1950 itu sebagai Ketua DPD beberapa tahun setelahnya, turut menambah kontroversi. Merespon kritik deras ini, kabarnya pada 9 Februari mendatang, dia akan mundur dari kursi Wakil Ketua MPR.

“Dalam Hari Pers Nasional ini saya berjanji akan melepas jabatan sebagai Wakil Ketua MPR RI,” ungkapnya, dalam acara Dialog Pers di Padang, Rabu (7/2).

Dilansir Antara, alasan OSO mundur adalah karena ingin memperjuangkan DPD sebagai perwakilan daerah di tingkat nasional. Dia menilai selama kurun waktu 13 tahun, posisi DPD tidak jelas dalam kancah perumusan kebijakan. "Belum ada kejelasan ke mana arah DPD. Tugas menyuarakan aspirasi dari daerah pun terhalang batas kewenangan yang tidak jelas,” tuturnya.

Langkah yang diambil OSO menuai respon dari Ketua MPR Zulkifli Hasan. “Hak Pak OSO mau mundur atau terus. Mengenai siapa yang akan menjadi gantinya, itu murni kewenangan DPD untuk memutuskan,” ungkapnya.

OSO sendiri menjabat Ketua MPR selama dua periode, pada 1999-2004 lalu terpilih kembali untuk periode 2014-2019. Tahun 2016 senator asal Kalimantan Barat ini mendapat kursi sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Perjalanan kariernya mulai menimbulkan polemik saat dilantik Mahkamah Agung sebagai Ketua DPD. Itu artinya, OSO rangkap tiga jabatan sekaligus.

Pelantikan OSO tersebut dinilai mencederai semangat demokrasi. Sebab DPD dipandang merupakan representasi dari suara di daerah, sedangkan OSO adalah pembesar partai. Namun hal ini langsung disanggah OSO. Menurutnya, keterpilihannya sebagai Ketua DPD justru bisa memperkuat posisi tawar DPD di kancah nasional.

Semakin banyak orang DPD masuk partai, maka semakin baik, karena suaranya akan kian terdengar di level nasional,” ujar OSO, usai pelantikannya sebagai Ketua DPD silam.

Pelantikan OSO saat itu, juga dinilai Ombudsman tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun hal ini dibantah Yusril Ihza Mahendra, “Pelantikan OSO sah karena pembatalan peraturan DPD tak berlaku serta-merta. Itu harus dicabut dulu oleh instansi pembuat peraturan, dalam hal ini DPD, selambat-lambatnya 90 hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Sponsored

Sebelumnya MA telah membatalkan peraturan Nomor 1 Tahun 2017. Sebab, aturan ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Khususnya ketentuan Pasal 300 ayat 1 UU MD3 mengatur Tatib. Pemberlakuan masa jabatan Pimpinan DPD dalam aturan ini yang dibatasi menjadi 2,5 tahun di tengah berjalannya periode 2014-2019 pun dibatalkan, karena bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Lantas siapakah yang digadang-gadang akan menggantikan posisi OSO sebagai Wakil Ketua MPR? Dikabarkan ada dua nama, yakni Akhmad Muqowam dari PPP dan GKR Hemas dari fraksi Golkar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid