sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OTT Edhy Prabowo, saatnya kebijakan lobster dievaluasi total

DPR telah mengingatkan pemerintah agar tidak serampangan dalam mengelola benih lobster.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 26 Nov 2020 08:28 WIB
OTT Edhy Prabowo, saatnya kebijakan lobster dievaluasi total

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, berharap pemerintah mengevaluasi total kebijakan pengelolaan lobster. Dia menilai, penangkapan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), momentum untuk mengevaluasi pengelolaan benih lobster.

"Atas kejadian ini, kita berharap bisa menjadi pembelajaran dan evaluasi total dalam pengelolaan lobster, supaya komoditas ini dikelola dengan tata niaga perikanan yang berorientasi pada pemberdayaan nelayan demi memperbaiki kesejahteraan nelayan kita," kata Johan, dalam keterangannya, Kamis (26/11).

Terkait regulasi ekspor benur lobster, Johan mengaku, Komisi IV DPR RI telah mengingatkan pemerintah agar tidak serampangan dalam membuat keputusan untuk membuka kembali izin yang sebelumnya telah dilarang melalui sejumlah regulasi.

Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (KP) Nomor 1 Tahun 2015 dan PermenKP Nomor 56 tahun 2016, berisi larangan penangkapan dan atau pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan.

"Kontroversi ekspor benih Lobster seharusnya membuat Menteri KKP untuk dapat berperan sebagai regulator yang baik, dan memperkuat pengawasan terhadap berbagai perilaku penyimpangan dan permainan yang hanya mengedepankan profit semata," kata Johan.

Politikus PKS ini menilai, praktik penjualan benih lobster, kepiting, dan ranjungan melalui mekanisme ekspor berpotensi akan menimbulkan indikasi kerugian negara dan akan menguntungkan negara lain seperti, Vietnam.

"Di sisi lain, ekspor benih lobster telah mengancam populasi lobster di Indonesia sehingga kebijakan pembangunan berkelanjutan terhadap pengelolaan lobster harus menjadi prioritas pemerintah," ujar Johan.

Baginya, pengembangan usaha pembesaran (Sea Ranching) untuk ketiga komoditas yakni lobster, kepiting, dan rajungan dapat menjadi fokus pemerintah ke depan. Sehingga, kata dia, benih yang ditangkap oleh nelayan dapat terserap oleh kegiatan pembesaran dalam negeri sebelum diekspor.

Sponsored

"Hal ini akan jauh lebih menguntungkan perekonomian nasional karena komoditas tersebut merupakan bagian dari komoditas perikanan ekonomis penting yang mesti dikelola secara cermat dan inovatif," ucap Johan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji dalam perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Selain Edy, Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Amiril Mukminin (AM); Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito (SJT); dan Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya
×
tekid