sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PAN minta pemerintah merinci kata Nusantara sebagai nama IKN baru

PAN juga meminta agar skema pendanaan untuk pembangunan IKN harus komit dan konsisten terhadap skema yang telah ditetapkan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 19 Jan 2022 12:56 WIB
PAN minta pemerintah merinci kata Nusantara sebagai nama IKN baru

Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta pemerintah menjelaskan lebih rinci perihal pemberian nama Nusantara sebagai nama IKN baru. Menurutnya, pemberian nama IKN Nusantara dapat diterima hampir seluruh fraksi, namun perlu pembahasan secara komprehensif.

"Supaya masyarakat dapat memahami makna dan juga menjadi catatan sejarah berharga bagi bangsa dan sekaligus agar tidak menimbulkan perdebatan yang kontraproduktif," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (19/1).

Selain nama Nusantara, PAN juga meminta agar skema pendanaan untuk pembangunan IKN harus komit dan konsisten terhadap skema yang telah ditetapkan tersebut sehingga tidak memberatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) nantinya. Terutama, pendanaan dengan skema KBPU harus dikawal agar jangan sampai berubah di tengah jalan.

Diketahui, dalam situs resmi IKN,  pembangunan IKN sebesar 53,5% menggunakan APBN. Sisanya 46,5% menggunakan dana lain dari skema KPBU, swasta dan BUMN. Sebelumnya pemerintah hanya berencana menggunakan anggaran APBN sebesar 19,2% dari total anggaran yang diperkirakan mencapai Rp466 triliun.

Rinciannya, melalui APBN sebesar 19,2% atau Rp89,472 triliun; melalui swasta porsinya 26,2% atau sebesar Rp122,092 triliun, dan melalui KPBU porsinya 54,6% atau sebesar Rp254,436 triliun.

"Perlu juga ditekankan agar skema yang berkaitan dengan pihak lain jangan sampai mengerdilkan dominasi negara atas wilayah IKN," tegas dia.

Terkait masalah pertanahan dalam RUU IKN, Guspardi juga berharap keterbukaan pemerintah terkait dengan penataan dan pengelolaan pertanahan, seperti status tanah, dan lain sebagainya. Hal ini mengingat status kepemilikan tanah yang akan dijadikan lokasi IKN cukup beragam. Mulai hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), tanah adat dan lain sebagainya.

Hal ini menurut Guspardi penting agar tidak memunculkan persoalan baru baik di bidang sosial dan ekonomi di kemudian hari.

Sponsored

"Begitu juga terkait penataan ruang di wilayah IKN, pemerintah  mesti memperhatikan secara serius perihal penataan tata ruang dan lingkungan," kata anggota komisi II DPR RI ini.

Guspardi menambahkan, partainya mengapresiasi anggota Pansus RUU IKN yang telah mendukung dan menyetujui usul Fraksi PAN tentang ditambahkan dan dicantumkannya frasa azas "Ketuhanan" dalam RUU IKN. 
Alasannya, azas ini penting untuk dijadikan dasar dalam pembuatan peraturan perundang undangan, khususnya RUU Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara). Begitu juga tentang azas dalam pelaksanaan pembangunan, Fraksi PAN juga menambahkan frasa "keadilan" dalam RUU IKN.

"Dengan disetujui RUU Ibu Kota Negara Nusantara oleh DPR RI pada Sidang Paripurna maka Undang undang IKN harus dijadikan momentum untuk mewujudkan pembangunan Indonesia, yang tidak saja memiliki tujuan untuk menciptakan wilayah ibu kota yang merepresentasikan Indonesia, tetapi lebih dari itu di mana kita berharap bahwa UU IKN ini mampu mengakomodasi berbagai dinamika pembangunan Indonesia untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia," pungkas anggota Baleg DPR tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid