sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PAN sebut pemerintah runtuhkan antibodi rakyat

PAN kecewa dengan rencana pemerintah naikkan iuran BPJS

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 14 Mei 2020 16:13 WIB
PAN sebut pemerintah runtuhkan antibodi rakyat

Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto merasa kecewa dengan rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurut dia, jika rencana ini benar-benar terimplementasikan, pemerintah tak ubahnya telah meruntuhkan antibodi rakyat di tengah pandemi Covid-19.

Rencana ini berbanding terbalik dengan tujuan yang selalu digembor-gemborkan, yakni melayani dan selalu menyejahterakan rakyat.

Bagi Yandri, rencana ini akan menjadikan pemerintah zalim bila tetap ngotot menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Ini pernah saya sampaikan saat rapat bersama pemerintah, ada Menkeu dan Menko. Saya sampaikan janganlah menaikkan BPJS karena itu adalah sebuah kezaliman di tengah penderitaan Rakyat Indonesia," kata Yandri lewat keterangannya, Kamis (14/5).

Oleh karena itu, Ketua Komisi VIII ini mendedak pemerintah mebatalkan rencana kenaikkan iuran BPJS Kesehatan lantaran berbuhubungan dengan kesehatan rakyat.

Kata Yandri, kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pemerintah harusnya bisa lebih prihatin melihat keadaan mereka yang terimbas Covid-19. "Makan saja susah, pekerjaan susah, PHK di mana-mana. Masa sih pemerintah yang katanya melayani rakyat, mau menyejahterakan rakyat Indonesia. Kok tiba-tiba di tengah penderitaan luar biasa pemerintah menaikkan iuran BPJS," ungkapnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan kembali. Keputusan ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.

Sponsored

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu. 

Adapun iuran kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, berlaku 1 Juli 2020. Sedangkan iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, berlaku di waktu yang sama. Sementara iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu, berlaku tahun 2021.

Berita Lainnya
×
tekid