sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PAN tolak RUU Pemilu, Zulhas: Belum saatnya

Ada 3 faktor PAN bersikap demikian. Regulasi dianggap masih relatif baru, salah satunya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 25 Jan 2021 18:35 WIB
PAN tolak RUU Pemilu, Zulhas: Belum saatnya

Partai Amanat Nasional (PAN) menolak Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Partai berlambang matahari terbit ini menilai regulasi belum perlu diubah.

"Partai Amanat Nasional berpendapat, bahwa UU tersebut belum saatnya untuk direvisi," kata Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, dalam keterangannya, Senin (25/1).

Setidaknya terdapat tiga alasan PAN menolak RUU Pemilu. Pertama, regulasi dianggap masih relatif baru diterapkan dan mengakomodasi penyelenggaraan pemilu.

"Sejauh ini, penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," tuturnya.

Kedua, revisi terbilang tidak mudah. Dia beranggapan, akan banyak kepentingan yang harus diakomodasi untuk mengubahnya, termasuk kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, hingga masyarakat.

"Dengan mengubah UU yang ada, tidak ada jaminan akan lebih baik dari yang ada saat ini. Dalam konteks itulah, PAN mengajak semua pihak untuk fokus memperkuat persaudaraan kebangsaan yang sempat terbelah pada saat pelaksanaan pilpres yang lalu," tutur Zulhas, sapaannya.

"Kita harus meyakini, bahwa persaudaraan kebangsaan adalah modal utama kita dalam membangun bangsa Indonesia ke depan," imbuhnya.

Bagi PAN, terangnya, lebih baik memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional ketimbang merevisi UU Pemilu.

Sponsored

"Oleh karena itu, alangkah indahnya jika energi DPR dan Pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan kedua masalah tersebut," tandas Zulkifli

DPR memasukkan RUU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Dengan demikian, RUU tersebut bakal dibahas untuk disahkan tahun ini.

Berita Lainnya
×
tekid