sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sebelum RUU KUHP diketok, DPR konsultasi ke Presiden

Bagi anggota DPR, penolakan masyarakat atas RUU KUHP baru karena informasi yang diterima masyarakat tidak menyeluruh.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 23 Sep 2019 13:45 WIB
Sebelum RUU KUHP diketok, DPR konsultasi ke Presiden

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyampaikan sikap terkait penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP). Sikap fraksi akan disampaikan setelah menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta hari ini, Senin (23/9).

"Terkait dengan RUU KUHP, nanti disikapi setelah selesai rapat konsultasi dengan Presiden," ujar anggota Komisi III DPR Asrul Sani usai rapat Bamus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).

Sebelum menuju Istana Presiden menemui Jokowi, seluruh fraksi di DPR baru saja menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Menurut Asrul, sikap DPR terkait terkait penundaan RUU KUHP akan disampaikan setelah menemui Jokowi.

"Ya tadi dibahas, tapi apa hasilnya belum bisa saya sampaikan. Nanti menunggu hasil konsultasi dengan Presiden dulu," katanya.

Ketika disinggung beberapa fraksi yang menolak penundaan, Asrul berdalih jika seluruh fraksi tidak melakukan voting. Dia menyebut jika DPR, termasuk fraksi PPP sepakat untuk menyampaikan langsung kepada Jokowi.

"Sikap PPP juga nanti kami sampaikan. Sudah kompak kami dari setiap fraksi untuk menyampaikan kepada masyarakat setelah rapat," ujar politikus PPP ini.

Dari Istana Merdeka, Jakarta, dilaporkan, sejumlah pimpinan dan anggota DPR RI tiba di komplek Istana Kepresidenan Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka adalah Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III Herman Hery.

Selain itu, ada Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro, anggota DPR dari Fraksi Nasdem Johnny G Plate, Ketua Fraksi Amanat Nasional Mulfachri Harahap, Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan Arsul sani, dan Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini.

Sponsored

DPR dan pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly telah menggelar rapat pembicaraan tingkat pertama pekan lalu. Dalam rapat tersebut disepakati RUU KUHP disahkan dalam pembicaraan tingkat kedua atau sidang paripurna DPR yang sedianya dijadwalkan Selasa (24/9) besok.

Namun, setelah mendengar penolakan dari berbagai elemen masyarakat, Jokowi mengatakan pengesahan RKUHP dilakukan oleh anggota DPR periode 2019-2014.

Jokowi menyebut telah mendengarkan masukan berbagai kalangan yang keberatan dengan sejumlah substansi RKUHP. Mantan Gubernur DKI Jakarta pun memerintahkan Yasonna untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.

Asrul mengklaim, munculnya penolakan dari berbagai masyarakat disebabkan oleh adanya informasi yang tidak menyeluruh. Dia mencontohkan pasal yang mengatur perzinaan di RKUHP baru yang ditolak keras masyarakat karena berpotensi mengkirminalisasikan.

"Soal perzinahan, di KUHP sekarang juga ada kok. Kenapa tidak diributkaan selama ini?" pungkasnya. 

Berita Lainnya
×
tekid