sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pandemi corona, Pilkada 2020 tetap sesuai rencana

Mahfud tegaskan tidak ada rencana perubahan jadwal pilkada.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 17 Mar 2020 20:47 WIB
Pandemi corona, Pilkada 2020 tetap sesuai rencana

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan tidak ada perubahan rencana pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Kendati ada pandemi coronavirus jenis baru atau COVID-19, 'hajatan' politik di 270 daerah itu tetap berlangsung pada September 2020.

"Persiapan teknis operasionalnya, persiapan politisnya, persiapan keamanan dan hukumnya sekarang berjalan seperti biasa," kata Mahfud melalui video conference di Jakarta, Selasa (17/3).

Berdasarkan keputusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta tidak ada yang berspekulasi akan ada penundaan Pilkada Serentak 2020. Ditegaskannya, tidak ada rencana perubahan jadwal terkait pesta demokrasi tersebut.

"Tidak perlu mengembangkan spekulasi akan ada penundaan pilkada serentak, apakah itu di sebagian wilayah Indonesia, apalagi diseluruh wilayah Indonesia. Tidak ada rencana perubahan itu," jelas dia.

Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum, Senin (16/3), memutuskan beberapa hal untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, agar tidak mengganggu tahapan Pilkada 2020. 

Di antaranya adalah menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti bimbingan teknis, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.

KPU berharap, dengan upaya pencegahan tersebut tahapan Pilkada 2020 berjalan dengan lancar.

"Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020," demikian petikan keterangan resmi KPU.

Sponsored

Hari ini (17/3), Badan Pengawas Pemilu dalam keterangannya, merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2030 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, membeberkan empat tahapan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik.

Tahapan tersebut antara lai: Pertama, pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret-15 April 2020.

Kedua, pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada 18 April-17 Mei 2020.

Lalu tahap ketiga, masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum pada 11 Juli-19 September 2020 dan fase terakhir adalah pemungutan suara pada 23 September 2020. 

Terhadap empat kegiatan tahapan di atas, Bawaslu melihat berpotensi adanya penyebaran terhadap COVID-19. Atas hal tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal:

Pertama, menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat.

Kedua, membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.

Ketiga, memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai informasi, 270 daerah akan melaksanakan Pilkada 2020 secara serentak yang rencananya berlangsung pada 23 September 2020.

Dari 270 daerah tersebut, 9 di antaranya merupakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 37 pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid