sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Panlih Wagub Jakarta akan fit and proper test kandidat

Pemilihan dijadwalkan berlangsung pada 23 Maret 2020.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 05 Mar 2020 15:13 WIB
Panlih Wagub Jakarta akan <i>fit and proper test</i> kandidat

Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta memastikan, bakal ada uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kandidat. Masuk pada sesi tanya jawab.

"Nanti, kita atur teknisnya. Dalam waktu dekat, akan diputuskan," kata Wakil Ketua Panlih Wagub Jakarta, Basri Baco, Kamis (5/3).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra menyepakati dua nama anyar sebagai calon DKI-2. Berasal unsur masing-masing. Bekas Anggota DPRD Jakarta, Nurmansjah Lubis alias Ancah dan Wakil Ketua Komisi V DPR, Ahmad Riza Patria.

Baco menambahkan, pemilihan akan digelar dalam rapat paripurna, 23 Maret 2020. Sesuai agenda yang telah disusun panlih. Bertepatan dengan sesi pemaparan visi-misi kandidat dan tanya-jawab

"Setelah tanya-jawab, visi-misi, kemudian kita break. Persiapan untuk pemilihan," ucap Ketua Fraksi Golkar DPRD Jakarta ini.

Dirinya mengingatkan, kedua calon wagub mesti memenuhi persyaratan. Seluruhnya tercantum dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Setelah menyerahkan seluruh berkas, terang Baco, panlih bakal melakukan verifikasi. "(Secara) internal," tutup Anggota Komisi E DPRD Jakarta itu.

Sesuai Pasal 44 Tatib DPRD, terdapat 19 syarat sebagai cagub. Sebanyak 15 bulir di antaranya, berbentuk materi. Baik foto, fotokopi, maupun dokumen lain.

Sponsored

Sedangkan Pasal 45, dilakukan partai politik atau gabungannya. Berupa usulan. Lalu ditindaklanjuti gubernur dan diserahkan ke DPRD. 

Adapun jadwal pemilihan:
4 Maret: Penyusunan jadwal tahapan dan mekanisme pemilihan serta Penyerahan surat DPRD Jakarta kepada gubernur tentang permintaan persyaratan administrasi;
5, 6, 9, dan 10 Maret: Penyampaian dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI;
11 Maret: Penelitian dan verifikasi persyaratan administrasi;
12-13 Maret: Perbaikan berkas dokumen persyaratan administrasi;
16-17 Maret: Penelitian ulang berkas dokumen persyaratan administrasi;
18 Maret: Wawancara cawagub dengan panlih;
19 Maret: Penetapan calon;
20 Maret: Penyampaian surat DPRD Jakarta kepada gubernur tentang penyampaian jadwal pelaksanaan visi-misi dan program kerja sesuai RPJMD;
23 Maret: Rapat paripurna (pemaparan visi-misi dan program kerja serta tanya-jawab dan pemilihan);
24 Maret: Penyampaian surat DPRD Jakarta kepada presiden melalui menteri dalam negeri perihal berita acara dan berkas pemilihan.

Berita Lainnya
×
tekid