Parpol diminta konsisten laksanakan fakta integritas
Lebih baik lagi jika parpol bersikap aktif dengan mengeluarkan nama mantan koruptor tersebut.
Partai politik diharapkan konsisten terhadap fakta integritas yang telah disetujui mereka. Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya mencoret caleg mantan napi korupsi dari daftar pencalonan.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jeirry Sumampouw, berharap, Parpol tidak mempersoalkan pencoretan nama calon legislatif (caleg) oleh KPU.
"Kami harap partai politik tidak memproses penghapusan nama mantan napi lebih lanjut. Parpol harus konsisten terhadap paket integritas dan sebagai bentuk komitmen partai," sebutnya kepada wartawan, Rabu (25/6) di Jakarta.
Lebih baik lagi jika parpol bersikap aktif dengan mengeluarkan nama mantan koruptor tersebut sebagai calon legislatif
Disisi lain, pemilih juga masih bersifat pragmatis, sehingga para mantan koruptor masih saja dipilih.
Sebagai bukti, dari hasil Pilkada serentak 2018. Beberapa kepala daerah yang sudah menjadi tersangka oleh KPK justru mendapatkan suara signifikan, bahkan bisa menang.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, merasa prihatin terhadap partai yang masih saja mencalonkan mantan napi korupsi.
Padahal Bawaslu sudah mengimbau kepada seluruh parpol agar tidak mengajukan caleg yang pernah bermasalah hukum. "Masih banyak politisi yang bersih," jelasnya.
Sementara Ketua Komisi II DPD, Zainudin Amali, mengatakan, caleg yang namanya di coret KPU sebab pernah menjadi mantan napi korupsi sedang melakukan sengketa ke Bawaslu. "Kita serahkan saja keputusan ke Bawaslu," jelasnya.
Partai Golkar masih enggan mencoret nama tersebut sebab masih dalam proses sengketa ke Bawaslu.
Seandainya ditolak Bawaslu, barulah dilakukan pergantian. Hal itu untuk mengantisipasi diterimanya permohonan sengketa oleh Bawaslu. "Keputusan akhir dari Bawaslu yang akan kita ikuti," katanya.