sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Isu jegal Anies, PDIP nilai Andi Arief tidak paham aturan main

Setiap kompetisi memiliki aturan main terlebih dahulu, termasuk Pilpres 2024.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 29 Agst 2022 18:29 WIB
Isu jegal Anies, PDIP nilai Andi Arief tidak paham aturan main

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menilai, politikus Demokrat Andi Arief, tidak paham soal mekanisme pemilu. Hal itu terkait tudingan Andi Arief soal adanya upaya untuk menjegal Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dari pencalonan presiden (Capres) 2024.

"Kalau Pak Andi yang juga Ketua BP Pemilu (Bapilu), yang pertama dan paling utama dipelajari tentu sama dengan saya, yaitu membaca rule of the game. Rule of the game-nya dibaca, aturan mainnya dibaca," ujar Bambang Pacul di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).

Menurut Pacul, setiap kompetisi memiliki aturan main terlebih dahulu, termasuk Pilpres 2024. Oleh karena itu, dia meminta Andi Arief memahami dengan baik aturan main agar tidak main tuding.

"Rule-nya kaya apa jadi dijegal atau menjegal dan sebagainya. Selama rule-nya itu mendukung, this is the game. Ndak ada soal gitu (jegal Anies). Jadi gak perlu nuduh-nuduh," kata dia.

Diketahui, selain menyebut ada upaya menjegal Anies, Andi Arief menyebut jika Pemilu 2024 tidak adil baik proses dan hasilnya jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung salah satu pasangan capres-cawapres. Pangkalnya, kata dia, yang berkuasa selalu mempunyai cara untuk melakukan apa saja.

Menurut Bambang Pacul, apa yang disampaikan Andi Arief tersebut sangat subjektif. Oleh karena itu, dia memilih tidak mau menanggapi lebih lanjut.

"Waduh agak susah kalau bicara keadilan. Saya agak susah. Saya gak usah komentar yang itu, karena itu sangat subjektif," pungkas Bambang Pacul.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, isu yang dihembuskan Andi Arief itu tidak benar.  

Sponsored

"Tidak ada upaya jegal-menjegal bakal calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2024," kata Viva Yoga kepada wartawan, Senin (29/8).

Menurut Viva Yoga, Presiden Joko Jokowi hanya menjelaskan isi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjelang pelaksanaan pemilu. Dan syaratnya harus memenuhi Presidential threshold 20% kursi DPR RI.

"Siapapun memiliki hak untuk berbicara dan berpendapat tentang apa saja isi di republik ini. Apalagi berbicara soal peraturan perundang-undangan tentang pemilu. Itu bukan monopoli pengurus partai politik an sich, tetapi semua warga bangsa memiliki hak berbicara dan berpendapat," kata Viva Yoga.

Viva mengatalan, elektabilitas figur berdasarkan hasil riset lembaga survei adalah untuk menggambarkan sikap masyarakat yang dibatasi waktu dan tempat tertentu. Dipastikan mengalami fluktuasi perubahan.

Selain itu, kata dia, hasil riset elektabilitas figur yang diproduksi lembaga survei tentu dapat menjadi pertimbangan untuk menentukan kebijakan dalam menetapkan pasangan calon. Kendati demikian, hal itu bukan satu-satunya alat ukur dan pertimbangan dari partai politik.

"Survei elektabilitas itu dalam realitas politiknya ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai dengan hasil perolehan di kontestasi pemilihan, baik di pileg, pilpres, atau pilkada," katanya.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid