sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PDIP sebut Harun Masiku korban kasus suap Komisioner KPU

PDIP minta Harun Masiku dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 19 Jan 2020 17:32 WIB
PDIP sebut Harun Masiku korban kasus suap Komisioner KPU

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan adanya kemungkinan kader PDIP Harun Masiku korban dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI).

Sebagaimana diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka yang  menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyatakan Harun telah memiliki keyakinan untuk menggantikan posisi Nazarudin Kiemas berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya mengungkap apa yang terjadi sampai Harun Masiku menyerahkan uang yang diminta Wahyu.

“Harun Masiku ini sudah merasa memang dia yang berhak mengisi posisi itu. Mungkin saja kan untuk mendapatkan haknya itu, dia diminta memberikan uang, makanya dia berikan uang itu kepada Wahyu,” ujar Adian di Jakarta, Minggu (19/1).

Menurut Adian, tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan permintaan dari Wahyu yang datang terlebih dahulu. Apalagi, hingga saat ini, Harun sendiri belum dapat dimintai keterangan karena masih berada di luar negeri.

Adian menyebut, saat Harun sudah berada di Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memberikan bantuan perlindungan. Hal itu dilakukan karena posisi Harun Masiku yang belum jelas.

“Dia itu korban, harus ada perlindungan dari LPSK untuk dia mengungkapkan yang sebenernya kepada KPK dan kepada masyarakat,” tutur Adian.

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo menyebut pihaknya memang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Namun, dalam kasus ini, ia tidak dapat memberikan pertimbangan lebih jauh karena belum adanya permintaan.

Sponsored

“Pada dasarnya LPSK memang memberikan perlindungan pada saksi dan korban, juga kepada juctice colaborator,” ucapnya.

Campur tangan Menkumham 

Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Yenti Ganarsih mengungkapkan tidak sepatutnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia (Menkumham) Yasonna Laoly turut serta dalam konferensi pres yang diadakan tim hukum PDIP dalam kasus suap ini.

Yenti menyatakan, Yasonna seharusnya menempatkan dirinya sebagai menteri, bukan politikus PDIP.

“Jangan lah ya, seharusnya jangan karena itu tidak baik,” tutur Yenti di bilangan Tebet, Jakarta Selatan usai menghadiri diskusi, Minggu (19/1).

Menurut Yenti, sebagai seorang menteri yang membidangi hukum, Yasonna seharusnya tau posisinya merupakan pihak netral. Dalam jabatannya, ia juga merupakan pimpinan bidang hukum bagi seluruh masyarakat.

“Kalau sudah jadi Menkumham, kan berarti untuk seluruh rakyat. Jadi memang sebaiknya jangan ikut-ikut lah,” ucapnya.

Sementara itu, tim hukum PDIP Maqdir Ismail menuturkan Yasonna tidak turut dalam tim hukum kasus tersebut. Kedatangan Yasonna kala itu hanya sebagai anggota yang akan mendampingi penguman tim hukum khusus.

“Tidak, tidak masuk ke dalam tim. Hanya hadir mengumumkan saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly menghadiri konferensi pres Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggunakan seragam anggota PDIP. Yasonna hadir bersama Sekretaris Jenderal partai berlogo kepala banteng tersebut Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Bidang Luar Negeri Ahmad Basarah. 

Dalam konferensi pres itu, diumumkan pembentukan Tim Hukum khusus untuk kasus suap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antarwaktu kader PDIP Harun Masiku.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid