sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelaporan kasus UU ITE residu Pilgub DKI dan pilpres

Meningkatnya pelaporan kasus ITE juga dinilai imbas dari pertikaian politik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 20 Feb 2021 15:48 WIB
Pelaporan kasus UU ITE residu Pilgub DKI dan pilpres

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menilai, sejumlah kasus yang dilaporkan dengan pasal multitafsir di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan residu dari polemik pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 dan pemilihan presiden (pilpres).

"Itu saya setuju (kalau kasus saat ini residu Pilpres dan Pilkada DKI Jakarta), kalau kita lihat memang indeksnya, sebelum Pilkada DKI 2012 sebelum Jokowi-Ahok itu. Apalagi di 2017 kemarin dibandingkan dengan setelahnya," kata politikus sapaan Awiek itu dalam program talkshow Trijaya FM, Sabtu (20/2).

Dia mencontohkan, pascadiberlakukan UU ITE pada 2008, kasus yang mencolok adalah Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional. Namun, kata Awiek, pasca-2012 hingga 2019 laporan kasus dengab UU ITE sarat muatan politis.

"Lah, itu salah satu indikator bahwa situasi politik dan polarisasi politik juga turut mendukung mencipta kondisi masyarakat saling melaporkan satu sama lain memanfaatkan ketentuan yang ada di UU ITE," paparnya.

"Ditambah lagi, mohon maaf, di beberapa tempat misalkan penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan," imbuhnya. 

Politikus PPP itu menyampaikan, pokok persoalan implementasi UU ITE di lapangan tergantung sudut pandang. Di satu sisi, kata dia, dapat dilihat terkesan digunakan untuk mengamputasi kelompok tertentu. Di sisi lain, lanjut Awiek, ada juga yang dijerat karena telah memenuhi unsur yang dikhawatirkan. 

"Contoh kalau dengan profesi wartawan, itu kan sebenernya dah ada UU Pers, maka tidak tepat aparat kepolisian itu menerapkan sanksi ketidakprofesionalan jurnalistik menggunakan UU ITE, harusnya pakai UU Pers, itulah mungkin yang jadi salah satu menjadi kegelisahan," katanya.

Isu UU ITE ini mencuat setelah Presiden Joko Widodo, meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE, bila regulasi itu dianggap belum dapat memberi rasa keadilan.

Sponsored

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Presiden Jokowi saat memberi arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).

Berita Lainnya
×
tekid