sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Peluang SBY dan JK dari judicial review MK

Juducial Review yang diajukan Partai Perindo membuka peluang SBY dan JK kembali maju pada Pilpres 2019.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Sabtu, 28 Jul 2018 03:01 WIB
Peluang SBY dan JK dari judicial review MK

Juducial Review yang diajukan Partai Perindo membuka peluang SBY dan JK kembali maju pada Pilpres 2019.

Proses Judicial Riview terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden yang terpatri dalam Pasal 169 huruf N Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kepemiluan, memang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa pihak menganggap hal ini dapat merusak sistem tatanan pemerintahan yang dibangun pascareformasi.

Pasalnya, hal dipandang dapat memicu terbukanya peluang seseorang maju lebih dari yang ditetapkan Undang-undang, yaitu dua kali masa jabatan.

Jusuf Kalla, adalah orang yang sejauh ini dipandang memiliki syahwat politik agar uji materi tersebut dapat dikabulkan oleh MK. Namun yang perlu diketahui, JK bukanlah satu-satunya orang yang berpeluang kembali mencalonkan diri sebagai Capres maupun Cawapres apabila uji materi tersebut dikabulkan.

Terdapat nama-nama lainnya, seperti Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga telah merasakan manisnya duduk di kursi kekuasaan. Lalu, sejauh manakah peluang SBY maju kembali sebagai Capres apabila uji materi tersebut dikabulkan oleh MK?

Direktur Ekstekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo, meyakini, SBY tak akan maju sebagai Capres pada Pilpres 2019, sekalipun MK mengabulkan uji materi masa jabatan presiden yang diajukan oleh Partai Perindo.

Pasalnya, ia memandang SBY tak punya cukup pengaruh alias elektibilitas untuk menantang para kontestan yang sedang populer sekaliber Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

"SBY itu orang yang mampu menghitung detil sebarapa jauh peluang dia buat maju, dia sadar elektibilitasnya enggak cukup buat bertarung sama Prabowo apalagi sama Jokowi," paparnya kepada Alinea.id, Jumat (27/7).

Sponsored

Selain itu, sambung Karyono, posisi SBY tak seperti JK yang memiliki syahwat politik untuk maju kembali sebagai Capres di 2019, dengan alasan dorongan dari sejumlah pihak.

"Pak JK ini malu tapi mau sebenarnya. Awalnya memang terlihat enggak mau. Tapi sekarang dengan menjadi pihak terkait kelihatan baru (mau)," paparnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin, yang meyakini bahwa SBY tak akan maju sebagai Capres maupun Cawapres walaupun uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden dikabulkan oleh MK. Sebab, menurutnya, SBY memiliki kebutuhan untuk regenerasi partai.

"SBY tidak akan maju. Mungkin AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) yang akan dimajukan," ujarnya.

Lebih jauh, Karyono dan Ujang meyakini bahwa uji materi Pasal 169 huruf N Undang-undang Nomor 7 Tahun  2017 tak akan dikabulkan MK. Pasalnya hal itu dapat mencederai semangat reformasi dan bertentangan dengan amanah Undang-undang Dasar 1945.

"Kalau Partai Perindo menggugat itu, dia sama saja mengugat Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945, yang telah mengatur masa jabatan presiden yang juga menjadi acuan Pasal 169 Undang-undang No 7 Tahun 2017," pungakasnya.

Berita Lainnya
×
tekid