Pemerintah dan DPR sepakat tambah kursi pimpinan MPR
Kesepakatan tersebut diambil pada rapat tertutup antara DPR RI dan perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).
Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) akhirnya disepakati oleh DPR RI dan pemerintah. Kesepakatan tersebut diambil pada rapat tertutup antara DPR RI dan perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9) petang.
Pihak DPR RI diwakili oleh Badan Legislasi (Baleg) dan Panitia Kerja (Panja) RUU MD3, sedangkan pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Ketua Panja RUU MD3 Totok Daryanto, seluruh fraksi yang hadir dalam rapat tertutup tersebut menyetujui revisi UU MD3. "Kami bahas, bahwa muatan revisi UU MD3 khusus untuk menyempurnakan redaksional dari Pasal 15 ayat 1 tentang pimpinan MPR," ujar Totok.
Pasal 15 ayat (1) UU MD3 yang direvisi berbunyi, "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR."
Dengan disepakatinya perubahan pasal tersebut, maka akan ada 10 pimpinan MPR periode 2019-2024, dengan rincian 9 pimpinan dari partai politik yang lolos ke Senayan serta 1 orang dari kelompok DPD RI.
Tjahjo mengatakan, pemerintah menyetujui substansi revisi UU MD3 tersebut untuk disahkan pada sidang paripurna DPR. Menurut dia, penambahan kursi pimpinan MPR bakal mempermudah pengambilan keputusan politik.
"Mudah-mudahan dalam setiap proses pengambilan kebijakan politik ketatanegaraan di MPR bisa diputuskan secara musyawarah, tanpa adanya oposisi," ujar dia.